MAPCLUB

Sabtu, 30 Juni 2018

PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH GOTONG ROYONG DAN SEKRETARIAT DAERAH

Pasal 1
(1) Yang dimaksud dengan "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong" selanjutnya disebut
D.P.R.D.-G.R., ialah Dewan Perwakilan Rakyat didaerah yang disusun berdasarkan Penetapan Presiden
ini, dan yang diadakan selama belum terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Undangundang
sebagaimana dimaksud pada pasal 18 Undang-undang Dasar.
www.hukumonline.com
(2) Yang dimaksud dengan jumlah anggota D.P.R.D.-G.R." ialah jumlah-jumlah termaksud dalam pasal 7 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6) Tambahan
Lembaran-Negara No.1143) tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah.
(3) Yang dimaksud dengan "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah" selanjutnya disebut D.P.R.D., ialah:
a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan, yang cara penyusunannya didasarkan atas Undangundang
No. 14 tahun 1956.
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang cara penyusunannya didasarkan atas Peraturan Pemilihan
Daerah yang bersangkutan;
c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang cara penyusunannya di dasarkan atas Undang-undang
No. 19 tahun 1960, serta telah dialihkan statusnya menjadi D.P.R.D. baru berdasarkan Penetapan
Presiden No. 6 tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah (yang disempurnakan).
(4) Yang dimaksud dengan "instansi atasan" ialah:
a. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah bagi Daerah tingkat I.
b. Kepala Daerah tingkat I bagi Daerah tingkat II.
(5) Yang dimaksud dengan"Kepala Daerah"ialah Kepala Daerah berdasarkan Penetapan Presiden No. 6
tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah yang disempurnakan.
Pasal 5
Kepala Daerah mengajukan kepada instansi-instansi atasan nama calon-calon untuk diangkat sebagai anggota
D.P.R.D.-G.R. didaerahnya sebanyak dua kali jumlah yang diperlukan, secara terperinci menurut masing-masing
golongan sebagaimana termaksud pada pasal 2 ayat (2).
Pasal 6
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pada pasal 1 ayat (2) dan pasal 2 ayat (2) maka instansi atasan
mengangkat anggota-anggota D.P.R.D.-G.R.

Pasal 7
Apabila karena sesuatu hal Kepala Daerah berdasarkan Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (yang
disempurnakan) belum diangkat, maka pembentukan D.P.R.D.-G.R. didaerah yang bersangkutan ditangguhkan
sampai Kepala Daerah itu sudah diangkat.
Pasal 8
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengatur hal-hal apabila anggota-anggota D.P.R.D.-G.R. berhenti
atau diberhentikan serta cara pengisian lowongan keanggotaan D.P.R.D.-G.R

UNDANG-UNDANG NO. 44 TAHUN 1950 TENTANG PEMERINTAH DAERAH

UU NIT (Undang-undang Negara Indonesia Timur) No.44 Tahun 1950 tentang pemerintah daerah pada masa susunan Negara Republik Indonesia sebagai negara federal dibawah konstitusi RIS. Sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Belanda dan Indonesia di Den Haag, Kerajaan Belanda terpaksa memulihkan kedaulatan atas wilayah Indonesia kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS). Dengan berlakunya konstitusi RIS maka Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Republik Indonesia Serikat, yang terdiri atas 16 negara bagian yang disebut “Daerah Bagian”. Semua “Daerah Bagian” dikategorikan dalam dua kelompok, yaitu kelompok yang disebut “Negara” dan kelompok yang disebut “satuan-satuan kenegaraan yang tegak sendiri”.
UU NIT (Undang-undang Negara Indonesia Timur) No.44 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Indonesia Timur ditetapkan pada 15 Mei 1950. Secara sengaja UU NIT No. 44 Tahun 1950 ditetapkan dalam rangka menyongsong pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan maksud menyesuaikan susunan ketatatnegaraan pemerintahan daerah dalam lingkungan wilayah Indonesia Timur dengan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam UU ini NIT dibagi dalam tiga tingkatan daerah otonomi.
Tingkatan Daerah Otonom
Nomenklatur Daerah Otonom
Tingkat I=Daerah
Tingkat II=Daerah Bagian
Tingkat III = Daerah Anak Bagian
Memperhatikan prinsip-prinsp yang terkandung di dalam UU No. 22 Tahun 1948, yang diambil oper ke dalam UU NIT No. 44 Tahun 1950, beberapa prinsip dapat dicatat sebagai berikut:
  1. upaya menghilangkan sifat dualistik di dalam UU No. 1 Tahun 1945
  2. hanya ada satu pemerintahan di daerah, yaitu daerah otonom
  3. titik berat otonomi pada desa
  4. keinginan menghapuskan lembaga dan fungsi pamongpraja
  5. penyerahan urusan pemerintahan sebanyak-banyaknya kepada daerah
Permasalahan pembangunan ekonomi pembangunan yang ada dalam UU NIT No. 44 Tahun 1950 yang mentitik beratkan kepada otonomi pada desa Minimnya modal, Pendapatan perkapita rendah dan kurangnya sumber daya manusia dalam tingkat pendidikan rendah serta pertumbuhan penduduk

UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1948 TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH


.Pembentuk UU No.22 tahun 1948 sendiri tidak yakin bahwa desa asli dapat mengurus dan mengatur urusan rumah tangga sendiri. Untuk memungkinkan hal tersebut, desa-desa yang ada digabung-gabungkan terlebih dahulu. Dengan demikian, desa atau pemerintah desa menurut UU No. 22 Tahun 1948 bukanlah desa atau pemerintahan desa yang sudah ada pada waktu itu. Pada waktunya harus dibentuk desa dan pemerintahan desa baru sebagai pengganti yang lama. Penyusunan kembali membutuhkan waktu, karena UU No. 22 Tahun 1948 mengakui desa yang ada sebagai daerah otonom untuk di bimbing bekerjasama kearah penggabungan. Pada UU ini yang daerah dibagi atas daerah provinsi, daerah kabupaten (kota besar) dan desa (kota kecil). Sebuah skema tentang pembagian daerah-daerah dalam 3 tingkatan itu menjadi lampiran undang-undang. Daerah istimewa adalah daerah yang mempunyai hak asal-usul yang di zaman sebelum RI mempunyai pemerintahan yang bersifat istimewa. UU No. 22/1948 menegaskan pula bahwa bentuk dan susunan serta wewenang dan tugas pemerintah Desa sebagai suatu daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri.


UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1959 (PENYEMPURNAAN UU NOMOR 1 TAHUN 1957) TENTANG PEMERINTAH DAERAH


Untuk menyesuaikannya dengan prinsip-prinsip demokrasi terpimpin dan kegotong-royongan, maka pada tanggal 9 September 1959 Presiden mengeluarkan Penpres No. 6 Tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah. Dapat ditarik kesimpulan pokok bahwa, dengan pemberlakuan Penpres No. 6/1959 terjadi pemusatan kekuasaan ke dalam satu garis birokrasi yang bersifat sentralistis.
Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969, yang dalam beberapa bagiannya memuat ketentuan-ketentuan tentang Pemerintah Daerah. Masing-masing adalah: (a) Paragraf 392 mengenai pembagian Daerah dan jumlah tingkatan; (b) Paragraf 393 mengenai desentralisasi; (c) Paragraf 395 mengenai pemerintahan daerah; (d) Paragraf 396 mengenai pemerintahan Desa.
Jika kita perhatikan dalam setiap paragraf antara lain termuat amanat agar dilakukan pembentukan daerah Tingkat II sebagaimana dalam UU No. 1/1957; dan menyusun Rancangan Undang-Undang Pokok-Pokok Pemerintahan Desa, yang dinyatakan berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sebagai pengganti segala peraturan dari masa kolonial dan nasional yang dianggap belum sempurna, yang mengatur tentang kedudukan Desa dalam rangka ketatanegaraan: bentuk dan susunan pemerintahan Desa; tugas dan kewajiban, hak dan kewenangan pemerintah Desa; keuangan pemerintah Desa: serta kemungkinan-kemungkinan badan-badan kesatuan pemerintahan Desa yang sekarang ini menjadi satu pemerintahan yang otonom.

UU NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG DPRD-GR DAN SETDA


Penyesuaian pada tahun 1960 dilaksanakan dengan Penetapan Presiden No. 5 Tahun 1960. Peraturan ini mengatur tentang DPRD Gotong Royong (DPRD-GR) dan Sekretariat Daerah. Dalam aturan ini pula ditetapkan bahwa Kepala Daerah karena jabatannya adalah Ketua DPRD-GR. Masa jabatan Kepala Daerah dan BPH disesuaikan dengan masa jabatan DPRD-GR.
            Seperti Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (selanjutnya disebut DPR-GR) yang dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960, mendasarkan Penetarapan Presiden No. 4 tahun 1960, menjalankan untuk sementara waktu tugas dan pekerjaan Dewan Perwakilan rakyat (selanjutnya disebut (DPR) menurut Undang-Undang Dasar 1945, selama badan tersebut belum tersusun menurut Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Dasar, maka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (selanjutnya disebut DPR-GR), yang dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960, menjalankan untuk sementara waktu tugas dan pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut DPRD) menurut Undang-Undang Dasar 1945, selama "pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya" belum ditetapkan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada pasal 18 Undang-Undang Dasar.
            Mengenai pengendalian, atau campur tangan pusat terhadap Daerah, dilakukan melalui hal-hal berikut:
  1. Melakukan pengawasan atas jalannya Pemerintahan Daerah.
  2. Kepala Daerah sebagai alat pusat diberi wewenang untuk menangguhkan keputusan DPRD jika dipandang bertentangan dengan GBHN, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatbya.
  3. Kepala daerah diangkat oleh Presiden untuk Daerah Tingkat I dan Menteri Tingkat II. Presiden atau Menteri Dalam Negeri atas persetujuan Presiden dapat juga mengangkat Kepala Daerah diluar calon-calon yang diajukan oleh DPRD.

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1957 TENTANG POKOK – POKOK PEMERINTAHAN DAERAH


UU No. 1 tahun 1957 yang diundangkan pada tanggal 18 Januari tahun 1957 dengan tegas mencabut UU No. 22 tahun 1948, dan UU No. 44 tahun 1950. Walaupun demikian apabila dicermati UU No. 1 tahun 1957 tidak memiliki perbedaan yang berarti dengan UU No. 22 tahun 1948, dalam banyak hal seperti yang menyangkut pemerintahan daerah tetap sama, kecuali aturan mengenai tingkatan daerah, kalau dalam UU No. 22 tahun 1948 daerah dibagi atas daerah propinsi, daerah kabupaten (kota besar) dan desa (kota kecil). Secara umum Indonesia memiliki dua jenis daerah otonomi yaitu daerah otonomi biasa yang disebut daerah swatantra dan daerah otonomi khusus yang disebut dengan daerah istimewa yang masing-masing memiliki tingkatan sebagai berikut :
Tingkatan
Nomenklatur Daerah Otonom Biasa dan Nomenklatur Daerah Otonom Khusus

Tingkat I
Daerah Swatantra Tingkat ke I/Kotapraja Jakarta Raya
Daerah Istimewa Tingkat ke I
Tingkat II
Daerah Swatantra Tingkat ke II/Kotapraja
Daerah Istimewa Tingkat ke II
Tingkat III
Daerah Swatantra Tingkat ke III
Daerah Istimewa Tingkat ke III
 

            Dengan demikian pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah pada orde  lama, agak sukar untuk mengadakan penilaian secara umum, akan tetapi melihat beberapa muatan UU yang pernah berlaku, maka dapat disimpulkan bahwa pada masa orde lama utamanya pada saat UU No. 1 tahun 1945, dan UU No. 22 tahun 1948 dan UU No. 1 tahun 1957 daerah-daerah masih diberi keleluasaan yang besar untuk berotonomi. Daerah Otonom terdiri dari dua jenis, yaitu otonom biasa dan daerah swapraja. Mengenai pembentukan daerah Tingkat III, menurut UU No. 1/1957, harus dilakukan secara hati-hati, karena daerah itu merupakan batu dasar pertama dari susunan negara, sehingga harus diselenggarakan secara tepat pula karena daerah itu bertalian dengan masyarakat hukum Indonesia yang coraknya beragam, yang sulit sembarangan untuk dibikin menurut satu model. Artinya dalam rangka pembentukan daerah Tingkat III, disebutkan pula bahwa pada dasarnya tidak akan dibentuk kesatuan kesatuan masyarakat hukum secara bikin-bikinan tanpa berdasarkan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum seperti Desa, nagari, kampung dan lain-lain. Karena itu Desapraja (sebagai daerah Tingkat III) dan sebagai daerah otonom terbawah hingga UU No. 1/1957 digantikan UU yang lain, belum dapat dilaksanakan.


UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1945 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE NASIONAL DAERAH


UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1945
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMITE NASIONAL DAERAH
            Pada Undang-Undang ini pasal pertama, Komite Nasional Daerah diadakan di jawa dan Madura (kecuali di Daerah Istimemewa Yogyakarta dan Surakarta) di Kepresidenan, di kota berautonomie. Kabupaten dan lain-lain daerah yang dipandang perlu oleh Menteri Dalam Negeri. Ketika merundingkan ini, kita menggambarkan daerah tersebut, tersusun menurut paham decentralisatie ­ wetgeving yang dulu, dengan mempunyai harta benda dan penghasilan sendiri. Dengan kepahaman itu niscaya sukar sekali untuk merencanakan budgetnya, jika andaikata daerah dibawahnya kabupaten, umpama assistenan atau desa juga dijadikan badan yang berautonomie dengan mempunyai "eigen middelen".  Jika desa telah memungut pajak kendaraan dan rooiver gunningen dalam desa, Kabupaten tidak akan dapat memungut lagi pajak-pajak itu dari objek dan subjek yang sama. Dan lagi Pemerintah, pada waktu itu berkeberatan, bahwa bangunan-bangunan yang masih dihargai oleh penduduk desa, akan dihapuskan oleh bangunan baru ini. Maka dari sebab itu, sebelumnya hal ini harus diselidiki sedalam-dalamnja, sehingga kita dapat gambaran yang terang tentang keadaan didesa-desa. Seperti telah diterangkan : desa autonomie yang digambarkan ini berlainan dengan adatrechtelijke autonomi. Keterkaitan dengan masalah dalam pembangunan ekonomi perdesaan yang pemilikan lahan semakin berkurang dan pendapatan
Selanjutnya untuk mengatur pemerintahan pasca 17 Agustus 1945, Badan pekerja Komite Nasional Pusat mengeluarkan pengumuman No. 2. yang kemudian ditetapkan menjadi UU No. 1/1945. UU ini mengatur kedudukan Desa dan kekuasaan komite nasional daerah, sebagai badan legislatif yang dipimpin oleh seorang Kepala Daerah. Undang-undang ini dapat dianggap sebagai peraturan desentralisasi yang pertama di Republik Indonesia. Di dalamnya terlihat bahwa letak otonomi terbawah bukanlah kecamatan melainkan Desa, sebagai kesatuan masyarakat yang berhak mengatur rumah tangga pemerintahannya sendiri. Desentralisasi itu hanya sempat dilakukan sampai pada daerah tingkat II. Memperhatikan isinya yang terlalu sederhana, Undang-undang No. 1/1945  ini dianggap kurang memuaskan.

SOSIALISASI, BIMTEK DAN PEMBINAAN CABOR FORMI

TANTANGAN FORMI KEDEPAN LEBIH BESAR TERUTAMA  RENCANA PERUBAHAN DARI FEDERASI OLAHRAGA REKREASI MASYARAKAT INDONESIA ( FORMI ) MENJADI KOMIT...