MENTERI
DALAM NEGERI
REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
.............
TAHUN 2019
TENTANG
PENYUSUNAN
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk pencapaian efektivitas
pembangunan di daerah dalam mendukung pencapaian target pembangunan nasional,
perlu sinergi perencanaan tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah
dan antarpemerintah daerah melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
3. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6178);
5. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
6. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun
2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018);
7. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG
PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1. Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
2. Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
3. Perangkat
Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4. Aparat
Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat
Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat provinsi dan Inspektorat
kabupaten/kota.
5. Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda atau sebutan
lainnya adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan
tugas dan mengoordinasikan, mensinergikan dan mengharmonisasikan penyusunan,
pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
6. Rencana
Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah
adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
7. Rencana
Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah
dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
8. Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah
dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak
dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
9. Rencana
Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan
nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana
Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, yang
selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1
(satu) tahun.
11. Standar
Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai
Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintah Wajib yang
berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
12. Kebijakan
Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUA
adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan
serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
13. Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program
prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat
Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan
anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
14. Peraturan
Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Gubernur dan
Peraturan Bupati/Wali kota.
BAB
II
PENYUSUNAN
RKPD TAHUN 2020
Pasal 2
(1)
RKPD Tahun 2020 merupakan penjabaran dari RPJMD.
(2) RKPD
Tahun 2020
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
rancangan kerangka ekonomi daerah;
b.
prioritas pembangunan daerah; dan
c. rencana
kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun.
(3) RKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada RKP Tahun 2020 dan program strategis nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 3
(1)
Rancangan akhir RKPD tahun 2020 yang
telah dibahas dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Perkada tentang
RKPD.
(2)
Gubernur menyampaikan rancangan
Perkada tentang RKPD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan
Daerah untuk difasilitasi.
(3)
Bupati/walikota menyampaikan
rancangan Perkada tentang RKPD kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi
untuk difasilitasi.
(4)
Rancangan Perkada tentang RKPD
diterima secara lengkap terdiri atas:
a. surat permohonan fasilitasi dari gubernur kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau dari bupati/wali kota
kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi;
b. rancangan akhir RKPD;
c. berita acara kesepakatan Musrenbang RKPD;
d. hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan tahunan;
e. gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan
antara RPJMD dan RKPD;
f.
hasil review Aparat Pengawasan
Internal Pemerintah;
g. Format isian fasilitasi RKPD tahun 2020.
(5)
Format isian fasilitasi RKPD tahun
2020 diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Dalam
hal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) belum ditetapkan,
penyusunan RKPD Tahun 2020
mengacu pada rancangan RKP yang memuat arah kebijakan pembangunan nasional
Tahun 2020.
(2) Arah
kebijakan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal
5
Tahapan dan tata cara penyusunan RKPD Tahun 2020 dan RKPD perubahan Tahun 2020 berpedoman pada peraturan menteri
mengenai tata cara perencanaan pembangunan daerah.
Pasal 6
(1) Dalam
hal sampai dengan bulan Juni RKP belum ditetapkan, gubernur dapat menetapkan
RKPD provinsi paling lambat pada Bulan Juni Tahun 2019.
(2) Penetapan
RKPD kabupaten/kota satu minggu setelah RKPD Provinsi ditetapkan dan/atau
paling lambat pada Bulan Juni Tahun 2019.
Pasal 7
(1) Gubernur
menyampaikan peraturan gubernur mengenai RKPD provinsi Tahun 2020 kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
ditetapkan.
(2) Penyampaian
RKPD provinsi Tahun 2020
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan evaluasi penyusunan
Rancangan KUA dan PPAS sebagai bahan sinkronisasi penyusunan Rancangan Perda
APBD Tahun Anggaran 2020.
Pasal 8
(1) Bupati/wali
kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun
2020 kepada gubernur melalui kepala
Bappeda provinsi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
(2) Penyampaian
RKPD kabupaten/kota Tahun 2020
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan evaluasi penyusunan
Rancangan KUA dan PPAS sebagai bahan sinkronisasi penyusunan Rancangan Perda
APBD Tahun Anggaran 2020.
Pasal 9
Dalam
hal daerah yang hasil pemilihan kepala daerah Tahun 2018
tidak menghasilkan kepala daerah terpilih,
penyusunan RKPD Tahun 2020
mengacu pada:
a. arah
kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, program prioritas nasional dalam RKP untuk
RKPD Provinsi;
b. arah
kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, RPJMD Provinsi, program prioritas nasional
dalam RKP untuk RKPD Kabupaten/kota;
c. Peraturan Daerah mengenai Perangkat Daerah.
BAB
III
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 10
(1) Pemerintah daerah melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan
politik yang dimuat dalam RKPD Tahun 2020.
(2) Dalam
hal daerah sedang melakukan proses penyusunan
RPJMD sebagai hasil pemilihan kepala daerah
Tahun 2018, penyusunan RKPD Tahun 2020
mengacu pada:
d. arah
kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, program prioritas nasional dalam RKP untuk
RKPD Provinsi;
e. arah
kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, RPJMD Provinsi, program prioritas nasional
dalam RKP untuk RKPD Kabupaten/kota;
f. Peraturan Daerah mengenai Perangkat Daerah;
g. Visi, misi dan program kepala daerah terpilih.
(3) RKPD
tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai satu kesatuan
dari kebijakan dan indikasi program prioritas dalam RPJMD Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023.
BAB
IV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2019 NOMOR
Novian Eri Kusuma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar