MAPCLUB

Selasa, 11 Juni 2019

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020

MENTERI DALAM NEGERI

REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ............. TAHUN 2019

TENTANG

PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang     :    a.   bahwa untuk pencapaian efektivitas pembangunan di daerah dalam mendukung pencapaian target pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan antarpemerintah daerah melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
                            b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.

Mengingat       :    1.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

2.     Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);

5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018);
7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540).


MEMUTUSKAN:

Menetapkan       :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020.


BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.     Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.     Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3.     Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

4.     Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat provinsi dan Inspektorat kabupaten/kota.

5.     Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda atau sebutan lainnya adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengoordinasikan, mensinergikan dan mengharmonisasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

6.     Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

7.     Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.







8.     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

9.     Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

10.  Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

11.  Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintah Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.

12.  Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

13.  Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.

14.  Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali kota.



BAB II

PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2020

Pasal 2

(1)    RKPD Tahun 2020 merupakan penjabaran dari RPJMD.

(2)    RKPD Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a.    rancangan kerangka ekonomi daerah;

b.   prioritas pembangunan daerah; dan

c.    rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun.

(3)    RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada RKP Tahun 2020 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 3

(1)   Rancangan akhir RKPD tahun 2020 yang telah dibahas dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Perkada tentang RKPD.
(2)   Gubernur menyampaikan rancangan Perkada tentang RKPD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi.
(3)   Bupati/walikota menyampaikan rancangan Perkada tentang RKPD kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi untuk difasilitasi.
(4)   Rancangan Perkada tentang RKPD diterima secara lengkap terdiri atas:
a.  surat permohonan fasilitasi dari gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau dari bupati/wali kota kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi;
b.  rancangan akhir RKPD;
c.  berita acara kesepakatan Musrenbang RKPD;
d.  hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan;
e.  gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJMD dan RKPD;
f.   hasil review Aparat Pengawasan Internal Pemerintah;
g.  Format isian fasilitasi RKPD tahun 2020.



(5)   Format isian fasilitasi RKPD tahun 2020 diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
Pasal 4

(1)    Dalam hal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) belum ditetapkan, penyusunan RKPD Tahun 2020 mengacu pada rancangan RKP yang memuat arah kebijakan pembangunan nasional Tahun 2020.

(2)    Arah kebijakan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Tahapan dan tata cara penyusunan RKPD Tahun 2020 dan RKPD perubahan Tahun 2020 berpedoman pada peraturan menteri mengenai tata cara perencanaan pembangunan daerah.

Pasal 6

(1)    Dalam hal sampai dengan bulan Juni RKP belum ditetapkan, gubernur dapat menetapkan RKPD provinsi paling lambat pada Bulan Juni Tahun 2019.

(2)    Penetapan RKPD kabupaten/kota satu minggu setelah RKPD Provinsi ditetapkan dan/atau paling lambat pada Bulan Juni Tahun 2019.


Pasal 7

(1)    Gubernur menyampaikan peraturan gubernur mengenai RKPD provinsi Tahun 2020 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.

(2)    Penyampaian RKPD provinsi Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan evaluasi penyusunan Rancangan KUA dan PPAS sebagai bahan sinkronisasi penyusunan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2020.

Pasal 8

(1)    Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2020 kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.

(2)    Penyampaian RKPD kabupaten/kota Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan evaluasi penyusunan Rancangan KUA dan PPAS sebagai bahan sinkronisasi penyusunan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2020.

Pasal 9

Dalam hal daerah yang hasil pemilihan kepala daerah Tahun 2018 tidak menghasilkan kepala daerah terpilih, penyusunan RKPD Tahun 2020 mengacu pada:

a.    arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, program prioritas nasional dalam RKP untuk RKPD Provinsi;

b.   arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, RPJMD Provinsi, program prioritas nasional dalam RKP untuk RKPD Kabupaten/kota;
c.    Peraturan Daerah mengenai Perangkat Daerah.

BAB III

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10

(1)  Pemerintah daerah melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik yang dimuat dalam RKPD Tahun 2020.
(2)  Dalam hal daerah sedang melakukan proses penyusunan RPJMD sebagai hasil pemilihan kepala daerah Tahun 2018, penyusunan RKPD Tahun 2020 mengacu pada:

d.   arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, program prioritas nasional dalam RKP untuk RKPD Provinsi;
e.    arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, RPJMD Provinsi, program prioritas nasional dalam RKP untuk RKPD Kabupaten/kota;
f.     Peraturan Daerah mengenai Perangkat Daerah;
g.    Visi, misi dan program kepala daerah terpilih.
(3)  RKPD tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai satu kesatuan dari kebijakan dan indikasi program prioritas dalam RPJMD Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal


MENTERI DALAM NEGERI

REPUBLIK INDONESIA,







TJAHJO KUMOLO








Diundangkan di Jakarta

pada tanggal


DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,







WIDODO EKATJAHJANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR




Novian Eri Kusuma

SOSIALISASI, BIMTEK DAN PEMBINAAN CABOR FORMI

TANTANGAN FORMI KEDEPAN LEBIH BESAR TERUTAMA  RENCANA PERUBAHAN DARI FEDERASI OLAHRAGA REKREASI MASYARAKAT INDONESIA ( FORMI ) MENJADI KOMIT...