Untuk menyesuaikannya dengan
prinsip-prinsip demokrasi terpimpin dan kegotong-royongan, maka pada tanggal 9
September 1959 Presiden mengeluarkan Penpres No. 6 Tahun 1959 tentang Pemerintah
Daerah. Dapat ditarik kesimpulan pokok bahwa, dengan pemberlakuan Penpres No.
6/1959 terjadi pemusatan kekuasaan ke dalam satu garis birokrasi yang bersifat
sentralistis.
Garis-Garis Besar Pola Pembangunan
Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969, yang dalam beberapa bagiannya
memuat ketentuan-ketentuan tentang Pemerintah Daerah. Masing-masing adalah: (a)
Paragraf 392 mengenai pembagian Daerah dan jumlah tingkatan; (b) Paragraf 393
mengenai desentralisasi; (c) Paragraf 395 mengenai pemerintahan daerah; (d)
Paragraf 396 mengenai pemerintahan Desa.
Jika kita perhatikan dalam setiap
paragraf antara lain termuat amanat agar dilakukan pembentukan daerah Tingkat
II sebagaimana dalam UU No. 1/1957; dan menyusun Rancangan Undang-Undang
Pokok-Pokok Pemerintahan Desa, yang dinyatakan berhak mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri, sebagai pengganti segala peraturan dari masa kolonial
dan nasional yang dianggap belum sempurna, yang mengatur tentang kedudukan Desa
dalam rangka ketatanegaraan: bentuk dan susunan pemerintahan Desa; tugas dan
kewajiban, hak dan kewenangan pemerintah Desa; keuangan pemerintah Desa: serta
kemungkinan-kemungkinan badan-badan kesatuan pemerintahan Desa yang sekarang
ini menjadi satu pemerintahan yang otonom.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar