.Pembentuk UU No.22 tahun 1948
sendiri tidak yakin bahwa desa asli dapat mengurus dan mengatur urusan rumah
tangga sendiri. Untuk memungkinkan hal tersebut, desa-desa yang ada
digabung-gabungkan terlebih dahulu. Dengan demikian, desa atau pemerintah desa
menurut UU No. 22 Tahun 1948 bukanlah desa atau pemerintahan desa yang sudah
ada pada waktu itu. Pada waktunya harus dibentuk desa dan pemerintahan desa
baru sebagai pengganti yang lama. Penyusunan kembali membutuhkan waktu, karena
UU No. 22 Tahun 1948 mengakui desa yang ada sebagai daerah otonom untuk di
bimbing bekerjasama kearah penggabungan. Pada UU ini yang daerah dibagi atas
daerah provinsi, daerah kabupaten (kota besar) dan desa (kota kecil). Sebuah
skema tentang pembagian daerah-daerah dalam 3 tingkatan itu menjadi lampiran
undang-undang. Daerah istimewa adalah daerah yang mempunyai hak asal-usul yang
di zaman sebelum RI mempunyai pemerintahan yang bersifat istimewa. UU No.
22/1948 menegaskan pula bahwa bentuk dan susunan serta wewenang dan tugas
pemerintah Desa sebagai suatu daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus
pemerintahannya sendiri.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOSIALISASI, BIMTEK DAN PEMBINAAN CABOR FORMI
TANTANGAN FORMI KEDEPAN LEBIH BESAR TERUTAMA RENCANA PERUBAHAN DARI FEDERASI OLAHRAGA REKREASI MASYARAKAT INDONESIA ( FORMI ) MENJADI KOMIT...
-
Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris), a...
-
Di dunia ini, terdapat beberapa jenis iklim. Salah satu cara untuk mengetahuinya yaitu dengan melihat posisi lintang astronominya. Pembag...
-
UU NIT (Undang-undang Negara Indonesia Timur) No.44 Tahun 1950 tentang pemerintah daerah pada masa susunan Negara Republik Indonesia sebaga...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar