MAPCLUB

Sabtu, 30 Juni 2018

UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1948 TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH


.Pembentuk UU No.22 tahun 1948 sendiri tidak yakin bahwa desa asli dapat mengurus dan mengatur urusan rumah tangga sendiri. Untuk memungkinkan hal tersebut, desa-desa yang ada digabung-gabungkan terlebih dahulu. Dengan demikian, desa atau pemerintah desa menurut UU No. 22 Tahun 1948 bukanlah desa atau pemerintahan desa yang sudah ada pada waktu itu. Pada waktunya harus dibentuk desa dan pemerintahan desa baru sebagai pengganti yang lama. Penyusunan kembali membutuhkan waktu, karena UU No. 22 Tahun 1948 mengakui desa yang ada sebagai daerah otonom untuk di bimbing bekerjasama kearah penggabungan. Pada UU ini yang daerah dibagi atas daerah provinsi, daerah kabupaten (kota besar) dan desa (kota kecil). Sebuah skema tentang pembagian daerah-daerah dalam 3 tingkatan itu menjadi lampiran undang-undang. Daerah istimewa adalah daerah yang mempunyai hak asal-usul yang di zaman sebelum RI mempunyai pemerintahan yang bersifat istimewa. UU No. 22/1948 menegaskan pula bahwa bentuk dan susunan serta wewenang dan tugas pemerintah Desa sebagai suatu daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSIALISASI, BIMTEK DAN PEMBINAAN CABOR FORMI

TANTANGAN FORMI KEDEPAN LEBIH BESAR TERUTAMA  RENCANA PERUBAHAN DARI FEDERASI OLAHRAGA REKREASI MASYARAKAT INDONESIA ( FORMI ) MENJADI KOMIT...