UU NIT (Undang-undang Negara Indonesia Timur) No.44
Tahun 1950 tentang pemerintah daerah pada masa susunan Negara Republik
Indonesia sebagai negara federal dibawah konstitusi RIS. Sebagai hasil dari
Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Belanda dan Indonesia di Den Haag, Kerajaan
Belanda terpaksa memulihkan kedaulatan atas wilayah Indonesia kepada Pemerintah
Republik Indonesia Serikat (RIS). Dengan berlakunya konstitusi RIS maka Negara
Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Republik Indonesia Serikat,
yang terdiri atas 16 negara bagian yang disebut “Daerah Bagian”. Semua “Daerah
Bagian” dikategorikan dalam dua kelompok, yaitu kelompok yang disebut “Negara”
dan kelompok yang disebut “satuan-satuan kenegaraan yang tegak sendiri”.
UU NIT (Undang-undang Negara Indonesia Timur) No.44
Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Indonesia Timur ditetapkan pada 15 Mei
1950. Secara sengaja UU NIT No. 44 Tahun 1950 ditetapkan dalam rangka
menyongsong pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan maksud
menyesuaikan susunan ketatatnegaraan pemerintahan daerah dalam lingkungan
wilayah Indonesia Timur dengan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam UU ini NIT dibagi dalam tiga tingkatan daerah otonomi.
Tingkatan Daerah Otonom
Nomenklatur Daerah Otonom
Tingkat I=Daerah
Tingkat II=Daerah Bagian
Tingkat III = Daerah Anak Bagian
Tingkatan Daerah Otonom
Nomenklatur Daerah Otonom
Tingkat I=Daerah
Tingkat II=Daerah Bagian
Tingkat III = Daerah Anak Bagian
Memperhatikan prinsip-prinsp yang terkandung di dalam
UU No. 22 Tahun 1948, yang diambil oper ke dalam UU NIT No. 44 Tahun 1950,
beberapa prinsip dapat dicatat sebagai berikut:
- upaya menghilangkan sifat
dualistik di dalam UU No. 1 Tahun 1945
- hanya ada satu pemerintahan di
daerah, yaitu daerah otonom
- titik berat otonomi pada desa
- keinginan menghapuskan lembaga
dan fungsi pamongpraja
- penyerahan urusan pemerintahan
sebanyak-banyaknya kepada daerah
Punya file uu nya kak
BalasHapus