MAPCLUB

Sabtu, 30 Juni 2018

UNDANG-UNDANG NO. 44 TAHUN 1950 TENTANG PEMERINTAH DAERAH

UU NIT (Undang-undang Negara Indonesia Timur) No.44 Tahun 1950 tentang pemerintah daerah pada masa susunan Negara Republik Indonesia sebagai negara federal dibawah konstitusi RIS. Sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Belanda dan Indonesia di Den Haag, Kerajaan Belanda terpaksa memulihkan kedaulatan atas wilayah Indonesia kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS). Dengan berlakunya konstitusi RIS maka Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Republik Indonesia Serikat, yang terdiri atas 16 negara bagian yang disebut “Daerah Bagian”. Semua “Daerah Bagian” dikategorikan dalam dua kelompok, yaitu kelompok yang disebut “Negara” dan kelompok yang disebut “satuan-satuan kenegaraan yang tegak sendiri”.
UU NIT (Undang-undang Negara Indonesia Timur) No.44 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Indonesia Timur ditetapkan pada 15 Mei 1950. Secara sengaja UU NIT No. 44 Tahun 1950 ditetapkan dalam rangka menyongsong pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan maksud menyesuaikan susunan ketatatnegaraan pemerintahan daerah dalam lingkungan wilayah Indonesia Timur dengan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam UU ini NIT dibagi dalam tiga tingkatan daerah otonomi.
Tingkatan Daerah Otonom
Nomenklatur Daerah Otonom
Tingkat I=Daerah
Tingkat II=Daerah Bagian
Tingkat III = Daerah Anak Bagian
Memperhatikan prinsip-prinsp yang terkandung di dalam UU No. 22 Tahun 1948, yang diambil oper ke dalam UU NIT No. 44 Tahun 1950, beberapa prinsip dapat dicatat sebagai berikut:
  1. upaya menghilangkan sifat dualistik di dalam UU No. 1 Tahun 1945
  2. hanya ada satu pemerintahan di daerah, yaitu daerah otonom
  3. titik berat otonomi pada desa
  4. keinginan menghapuskan lembaga dan fungsi pamongpraja
  5. penyerahan urusan pemerintahan sebanyak-banyaknya kepada daerah
Permasalahan pembangunan ekonomi pembangunan yang ada dalam UU NIT No. 44 Tahun 1950 yang mentitik beratkan kepada otonomi pada desa Minimnya modal, Pendapatan perkapita rendah dan kurangnya sumber daya manusia dalam tingkat pendidikan rendah serta pertumbuhan penduduk

1 komentar:

SOSIALISASI, BIMTEK DAN PEMBINAAN CABOR FORMI

TANTANGAN FORMI KEDEPAN LEBIH BESAR TERUTAMA  RENCANA PERUBAHAN DARI FEDERASI OLAHRAGA REKREASI MASYARAKAT INDONESIA ( FORMI ) MENJADI KOMIT...