MAPCLUB

Sabtu, 30 Juni 2018

PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH GOTONG ROYONG DAN SEKRETARIAT DAERAH

Pasal 1
(1) Yang dimaksud dengan "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong" selanjutnya disebut
D.P.R.D.-G.R., ialah Dewan Perwakilan Rakyat didaerah yang disusun berdasarkan Penetapan Presiden
ini, dan yang diadakan selama belum terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Undangundang
sebagaimana dimaksud pada pasal 18 Undang-undang Dasar.
www.hukumonline.com
(2) Yang dimaksud dengan jumlah anggota D.P.R.D.-G.R." ialah jumlah-jumlah termaksud dalam pasal 7 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6) Tambahan
Lembaran-Negara No.1143) tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah.
(3) Yang dimaksud dengan "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah" selanjutnya disebut D.P.R.D., ialah:
a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan, yang cara penyusunannya didasarkan atas Undangundang
No. 14 tahun 1956.
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang cara penyusunannya didasarkan atas Peraturan Pemilihan
Daerah yang bersangkutan;
c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang cara penyusunannya di dasarkan atas Undang-undang
No. 19 tahun 1960, serta telah dialihkan statusnya menjadi D.P.R.D. baru berdasarkan Penetapan
Presiden No. 6 tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah (yang disempurnakan).
(4) Yang dimaksud dengan "instansi atasan" ialah:
a. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah bagi Daerah tingkat I.
b. Kepala Daerah tingkat I bagi Daerah tingkat II.
(5) Yang dimaksud dengan"Kepala Daerah"ialah Kepala Daerah berdasarkan Penetapan Presiden No. 6
tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah yang disempurnakan.
Pasal 5
Kepala Daerah mengajukan kepada instansi-instansi atasan nama calon-calon untuk diangkat sebagai anggota
D.P.R.D.-G.R. didaerahnya sebanyak dua kali jumlah yang diperlukan, secara terperinci menurut masing-masing
golongan sebagaimana termaksud pada pasal 2 ayat (2).
Pasal 6
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pada pasal 1 ayat (2) dan pasal 2 ayat (2) maka instansi atasan
mengangkat anggota-anggota D.P.R.D.-G.R.

Pasal 7
Apabila karena sesuatu hal Kepala Daerah berdasarkan Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (yang
disempurnakan) belum diangkat, maka pembentukan D.P.R.D.-G.R. didaerah yang bersangkutan ditangguhkan
sampai Kepala Daerah itu sudah diangkat.
Pasal 8
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengatur hal-hal apabila anggota-anggota D.P.R.D.-G.R. berhenti
atau diberhentikan serta cara pengisian lowongan keanggotaan D.P.R.D.-G.R

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSIALISASI, BIMTEK DAN PEMBINAAN CABOR FORMI

TANTANGAN FORMI KEDEPAN LEBIH BESAR TERUTAMA  RENCANA PERUBAHAN DARI FEDERASI OLAHRAGA REKREASI MASYARAKAT INDONESIA ( FORMI ) MENJADI KOMIT...