Pasal 1
(1) Yang dimaksud dengan "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Gotong-Royong" selanjutnya disebut
D.P.R.D.-G.R., ialah Dewan Perwakilan Rakyat didaerah yang disusun
berdasarkan Penetapan Presiden
ini, dan yang diadakan selama belum terbentuk Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah menurut Undangundang
sebagaimana dimaksud pada pasal 18 Undang-undang Dasar.
www.hukumonline.com
(2) Yang dimaksud dengan jumlah anggota D.P.R.D.-G.R." ialah
jumlah-jumlah termaksud dalam pasal 7 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara
tahun 1957 No. 6) Tambahan
Lembaran-Negara No.1143) tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah.
(3) Yang dimaksud dengan "Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah" selanjutnya disebut D.P.R.D., ialah:
a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan, yang cara
penyusunannya didasarkan atas Undangundang
No. 14 tahun 1956.
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang cara penyusunannya
didasarkan atas Peraturan Pemilihan
Daerah yang bersangkutan;
c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang cara penyusunannya di
dasarkan atas Undang-undang
No. 19 tahun 1960, serta telah dialihkan statusnya menjadi
D.P.R.D. baru berdasarkan Penetapan
Presiden No. 6 tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah (yang
disempurnakan).
(4) Yang dimaksud dengan "instansi atasan" ialah:
a. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah bagi Daerah tingkat I.
b. Kepala Daerah tingkat I bagi Daerah tingkat II.
(5) Yang dimaksud dengan"Kepala Daerah"ialah Kepala
Daerah berdasarkan Penetapan Presiden No. 6
tahun
1959 tentang Pemerintah Daerah yang disempurnakan.
Pasal
5
Kepala
Daerah mengajukan kepada instansi-instansi atasan nama calon-calon untuk
diangkat sebagai anggota
D.P.R.D.-G.R.
didaerahnya sebanyak dua kali jumlah yang diperlukan, secara terperinci menurut
masing-masing
golongan
sebagaimana termaksud pada pasal 2 ayat (2).
Pasal
6
Dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan pada pasal 1 ayat (2) dan pasal 2 ayat (2)
maka instansi atasan
mengangkat
anggota-anggota D.P.R.D.-G.R.
Pasal
7
Apabila
karena sesuatu hal Kepala Daerah berdasarkan Penetapan Presiden No. 6 tahun
1959 (yang
disempurnakan)
belum diangkat, maka pembentukan D.P.R.D.-G.R. didaerah yang bersangkutan
ditangguhkan
sampai
Kepala Daerah itu sudah diangkat.
Pasal
8
Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengatur hal-hal apabila anggota-anggota
D.P.R.D.-G.R. berhenti
atau diberhentikan serta
cara pengisian lowongan keanggotaan D.P.R.D.-G.R
Tidak ada komentar:
Posting Komentar