Pasal
1
(1) Yang
dimaksud dengan "Daerah" dalam Undang-undang ini, ialah daerah besar
dan daerah kecil tersebut
dalam
pasal 18 Undang-undang Dasar yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri.
(2)
Istilah-istilah "Propinsi", "Kabupaten" dan
"Kecamatan" sebagaimana halnya dengan istilah-istilah
"Kotaraya",
"Kotamadya" dan "Kotapraja", adalah istilah-istilah untuk
nama jenis Daerah dan bukan
merupakan
penunjukan sesuatu wilayah administratif.
(3) Yang
dimaksud dengan "Kota" ialah kelompokkan penduduk yang bertempat
tinggal bersama-sama
dalam
satu wilayah yang batasnya menurut peraturan-peraturan yang telah ditentukan.
(4) Yang
dimaksud dengan "Desa" atau daerah yang setingkat dengan itu adalah
kesatuan masyarakat
hukum
dengan kesatuan penguasa yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya
sendiri
seperti dimaksud
dalam penjelasan pasal 18 Undang-undang Dasar.
PEMBAGIAN
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DALAM DAERAH
Pasal
2
(1)
Wilayah Negara Republik Indonesia terbagi habis dalam Daerah-daerah yang berhak
mengatur dan
mengurus
rumah-tangganya sendiri dan tersusun dalam tiga tingkatan sebagai berikut:
a. Propinsi
dan/atau Kotapraja sebagai Daerah tingkat I.
b.
Kabupaten dan/atau Kotamadya sebagai Daerah tingkat II dan.
c. Kecamatan dan/atau
Kotapraja sebagai Daerah tingkat III.
Pasal
3
(1)
Pembentukan Daerah termaksud dalam pasal 2 ayat (1), nama, ibukota dan
batasnya, serta tugas
kewenangan
pangkalnya dan anggaran keuangannya yang pertama, diatur dengan Undang-undang.
(2)
Penyempurnaan batas wilayah Daerah begitu pula pemindahan ibukota, perubahan
nama dan batas
wilayah
kemudian yang tidak mengakibatkan pembubaran sesuatu Daerah, diatur dengan
Peraturan
Pemerintah.
Pasal
4
(1) Kota
dengan memperhatikan faktor-faktor sosial ekonomis, penduduk dan lain-lain,
dapat dibentuk
menjadi
Kotaraya, Kotamadya atau Kotapraja dimaksud dalam pasal 2.
(2)
Sesuatu atau beberapa desa atau daerah yang setingkat dengan desa, dengan
mengingat kehidupan
masyarakat
dan kemajuan perkembangan sosial ekonominya serta dengan memperhatikan
peraturanperaturan
hukum
adat dan susunan asli yang masih hidup dan berlaku, dapat dibentuk menjadi
Daerah
tingkat III.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar