MAPCLUB

Sabtu, 30 Juni 2018

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1965 TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH


Pasal 1
(1) Yang dimaksud dengan "Daerah" dalam Undang-undang ini, ialah daerah besar dan daerah kecil tersebut
dalam pasal 18 Undang-undang Dasar yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
(2) Istilah-istilah "Propinsi", "Kabupaten" dan "Kecamatan" sebagaimana halnya dengan istilah-istilah
"Kotaraya", "Kotamadya" dan "Kotapraja", adalah istilah-istilah untuk nama jenis Daerah dan bukan
merupakan penunjukan sesuatu wilayah administratif.
(3) Yang dimaksud dengan "Kota" ialah kelompokkan penduduk yang bertempat tinggal bersama-sama
dalam satu wilayah yang batasnya menurut peraturan-peraturan yang telah ditentukan.
(4) Yang dimaksud dengan "Desa" atau daerah yang setingkat dengan itu adalah kesatuan masyarakat
hukum dengan kesatuan penguasa yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri
seperti dimaksud dalam penjelasan pasal 18 Undang-undang Dasar.

PEMBAGIAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DALAM DAERAH
Pasal 2
(1) Wilayah Negara Republik Indonesia terbagi habis dalam Daerah-daerah yang berhak mengatur dan
mengurus rumah-tangganya sendiri dan tersusun dalam tiga tingkatan sebagai berikut:
a. Propinsi dan/atau Kotapraja sebagai Daerah tingkat I.
b. Kabupaten dan/atau Kotamadya sebagai Daerah tingkat II dan.
c. Kecamatan dan/atau Kotapraja sebagai Daerah tingkat III.
Pasal 3
(1) Pembentukan Daerah termaksud dalam pasal 2 ayat (1), nama, ibukota dan batasnya, serta tugas
kewenangan pangkalnya dan anggaran keuangannya yang pertama, diatur dengan Undang-undang.
(2) Penyempurnaan batas wilayah Daerah begitu pula pemindahan ibukota, perubahan nama dan batas
wilayah kemudian yang tidak mengakibatkan pembubaran sesuatu Daerah, diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 4
(1) Kota dengan memperhatikan faktor-faktor sosial ekonomis, penduduk dan lain-lain, dapat dibentuk
menjadi Kotaraya, Kotamadya atau Kotapraja dimaksud dalam pasal 2.
(2) Sesuatu atau beberapa desa atau daerah yang setingkat dengan desa, dengan mengingat kehidupan
masyarakat dan kemajuan perkembangan sosial ekonominya serta dengan memperhatikan peraturanperaturan
hukum adat dan susunan asli yang masih hidup dan berlaku, dapat dibentuk menjadi Daerah
tingkat III.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSIALISASI, BIMTEK DAN PEMBINAAN CABOR FORMI

TANTANGAN FORMI KEDEPAN LEBIH BESAR TERUTAMA  RENCANA PERUBAHAN DARI FEDERASI OLAHRAGA REKREASI MASYARAKAT INDONESIA ( FORMI ) MENJADI KOMIT...