bahwa berhubung
dengan
perkembangan
ketata negaraan menurut
Undang-undang
Dasar 1945 yang berlaku kembali sejak Dekrit
Presiden
Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959, maka segala
Peraturan
perundangan tata perdesaan umumnya, yang masih
mengandung unsur-unsur
dan sifat-sifat colonial feodal harus diganti
dengan satu
Undang-undang Nasional kedesaan yang berlaku untuk
seluruh wilayah
Republik Indonesia;
Pasal 1.
Yang dimaksud
dengan Desapraja dalam Undang-undang ini adalah
kesatuan
masyarakat hukum yang tertentu batas-batas daerahnya, berhak
mengurus rumah
tangganya sendiri, memilih penguasanya dan
mempunyai harta
benda sendiri.
Pasal 2.
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan perkataan:
a."Daerah"
adalah daerah menurut ketentuan dan pengertian Undang-undang tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah;
b."Daerah
atasan" adalah Daerah tingkat II dan Daerah tingkat I yang
menjadi atasan
dari Desapraja;
c."Instansi
atasan" adalah Pemerintah Daerah tingkat II, Pemerintah
Daerah tingkat
I dan Pemerintah Pusat dengan segala Departemen
dan Jawatannya
baik di Pusat maupun yang berada di Daerah-daerah tingkat I dan tingkat II;
d."Pemerintah
Daerah" adalah Pemerintah Daerah menurut ketentuan
dan pengertian
Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar