MAPCLUB

Sabtu, 30 Juni 2018

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1965 TENTANG DESAPRAJA SEBAGAI BENTUK PERALIHAN UNTUK MEMPERCEPAT TERWUJUDNYA DAERAH TINGKAT III DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


bahwa berhubung dengan
perkembangan ketata negaraan menurut
Undang-undang Dasar 1945 yang berlaku kembali sejak Dekrit
Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959, maka segala
Peraturan perundangan tata perdesaan umumnya, yang masih
mengandung unsur-unsur dan sifat-sifat colonial feodal harus diganti
dengan satu Undang-undang Nasional kedesaan yang berlaku untuk
seluruh wilayah Republik Indonesia;

Pasal 1.
Yang dimaksud dengan Desapraja dalam Undang-undang ini adalah
kesatuan masyarakat hukum yang tertentu batas-batas daerahnya, berhak
mengurus rumah tangganya sendiri, memilih penguasanya dan
mempunyai harta benda sendiri.


Pasal 2.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan perkataan:
a."Daerah" adalah daerah menurut ketentuan dan pengertian Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah;
b."Daerah atasan" adalah Daerah tingkat II dan Daerah tingkat I yang
menjadi atasan dari Desapraja;
c."Instansi atasan" adalah Pemerintah Daerah tingkat II, Pemerintah
Daerah tingkat I dan Pemerintah Pusat dengan segala Departemen
dan Jawatannya baik di Pusat maupun yang berada di Daerah-daerah tingkat I dan tingkat II;
d."Pemerintah Daerah" adalah Pemerintah Daerah menurut ketentuan
dan pengertian Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah;


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSIALISASI, BIMTEK DAN PEMBINAAN CABOR FORMI

TANTANGAN FORMI KEDEPAN LEBIH BESAR TERUTAMA  RENCANA PERUBAHAN DARI FEDERASI OLAHRAGA REKREASI MASYARAKAT INDONESIA ( FORMI ) MENJADI KOMIT...