Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut
Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri
dari Presiden beserta pembantu-pembantunya ; Pemerintah atau Daerah tingkat
atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah ta
b. Desentralisasi adalah penyerahan
urusan pemerintahan dari ngganya ;
c. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang
dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
d. Tugas Pembantuan adalah tugas untuk
turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada
Pemerintah Daerah oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan
kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya ; *4596
e. Daerah Otonom, selanjutnya disebut
Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu
yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
f. Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal
tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabatnya di daerah:
g. Wilayah Administratip, selanjutnya
disebut Wilayah, adalah lingkungan kerja perangkat Pemerintah yang
menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah;
h. Instansi Vertikal adalah perangkat
deri Departemen-departemen atau Lembaga-lembaga Pemerintah bukan Departemen
yang mempunyai lingkungan kerja di Wilayah yang bersangkutan
Dalam
menyelenggarakan pemerintahan, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi dalam Daerah-daerah Otonom dan Wilayah-wilayah Administratip.
DAERAH
OTONOM
Bagian
Pertama Pembentukan dan Susunan
(1) Dalam
rangka pelaksanaan azas desentralisasi dibentuk dan disusun Daerah Tingkat I
dan Daerah Tingkat II.
(2) Perkembangan
dan pengembangan otonomi selanjutnya didasarkan pada kondisi politik, ekonomi,
sosial-budaya serta pertahanan dan keamanan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar