MAPCLUB

Sabtu, 30 Juni 2018

UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1979 TENTANG DESA


Setelah kemerdekaan bangsa Indonesia, desa-desa menjalani proses perlembagaan sebagai sebuah institusi modern sebagai pemerintahan otonom, yang keberadaannya diatur oleh pemerintah secara tersendiri. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Desa, Desa merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai suatu kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kestuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiridalam ikatan Nagara Kesatuan Republik Indonesia. Pada masa berlakunya Undang-Undang ini, keberadaan dan bentuk penyelenggaraan pemerintahan desa diseragamkan sebagai upaya membangun kesatuan dan persatuan bangsa, mengindahkan keragaman keadaan Desa dan ketentuan adat istiadat yang masih berlaku yang pada dasarnya dapat memperkuat pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam partisipasinya dalam pembangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSIALISASI, BIMTEK DAN PEMBINAAN CABOR FORMI

TANTANGAN FORMI KEDEPAN LEBIH BESAR TERUTAMA  RENCANA PERUBAHAN DARI FEDERASI OLAHRAGA REKREASI MASYARAKAT INDONESIA ( FORMI ) MENJADI KOMIT...