Setelah
kemerdekaan bangsa Indonesia, desa-desa menjalani proses perlembagaan sebagai sebuah
institusi modern sebagai pemerintahan otonom, yang keberadaannya diatur oleh
pemerintah secara tersendiri. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1979 tentang Desa, Desa merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah
penduduk sebagai suatu kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kestuan
masyarakat hukum yang mempunyai organisasi terendah langsung di bawah Camat dan
berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiridalam ikatan Nagara Kesatuan
Republik Indonesia. Pada masa berlakunya Undang-Undang ini, keberadaan dan
bentuk penyelenggaraan pemerintahan desa diseragamkan sebagai upaya membangun
kesatuan dan persatuan bangsa, mengindahkan keragaman keadaan Desa dan
ketentuan adat istiadat yang masih berlaku yang pada dasarnya dapat memperkuat
pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam
partisipasinya dalam pembangunan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOSIALISASI, BIMTEK DAN PEMBINAAN CABOR FORMI
TANTANGAN FORMI KEDEPAN LEBIH BESAR TERUTAMA RENCANA PERUBAHAN DARI FEDERASI OLAHRAGA REKREASI MASYARAKAT INDONESIA ( FORMI ) MENJADI KOMIT...
-
Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris), a...
-
Di dunia ini, terdapat beberapa jenis iklim. Salah satu cara untuk mengetahuinya yaitu dengan melihat posisi lintang astronominya. Pembag...
-
UU NIT (Undang-undang Negara Indonesia Timur) No.44 Tahun 1950 tentang pemerintah daerah pada masa susunan Negara Republik Indonesia sebaga...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar