Di Era Reformasi maka ada perubahan UUD 1945 yang mengatur tentang
Pemerintah Daerah. Di dalam UUD 1945 baik sebelum perubahan maupun setelah
perubahan namanya Pemerintah Daerah
Setiap peraturan perundang-undangan selalu ditinjau ulang. Begitu juga
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan
Daerah. Di awal reformasi tepatnya pada Tahun 1999 Undnag-Undang tersebut
ditinjau ulang.
Di dalam konsideran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 antara lain
disebutkan: Bahwa efisiensi dan efektivitas penelenggaraan Pemerintah Daerah
perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar
susunan Pemerintahan dan antar Pemerintah Daerah, potensi dan keanekaragaman
daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan
yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban
menyelenggarakan Pemerintahan Negara dan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan
ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan.
Dalam wadah NKRI terdapat provinsi-provinsi yang merupakan
daerah-daerah bagiannya, dan tiap-tiap daerah provinsi terdapat pula
kabupaten-kabupaten dan kota yang merupakan daerah-daerah bagian dari
provinsi-provinsi tersebut. Adanya konsep daerah ini terkait erat dengan
kekecewaan umum terhadap penerapak ketentuan UU No. 22/1999 yang menganggap
pola hubungan antar pemerintahan pusat dan provinsi serta kabupaten atau kota
di seluruh Indonesia sebagai hubungan yang tidak hierarki, melainkan bersifat
horizontal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar