MAPCLUB

Sabtu, 30 Juni 2018

UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH


Di Era Reformasi maka ada perubahan UUD 1945 yang mengatur tentang Pemerintah Daerah. Di dalam UUD 1945 baik sebelum perubahan maupun setelah perubahan namanya Pemerintah Daerah  Setiap peraturan perundang-undangan selalu ditinjau ulang. Begitu juga dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Di awal reformasi tepatnya pada Tahun 1999 Undnag-Undang tersebut ditinjau ulang.
Di dalam konsideran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 antara lain disebutkan: Bahwa efisiensi dan efektivitas penelenggaraan Pemerintah Daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan Pemerintahan dan antar Pemerintah Daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan Pemerintahan Negara dan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan. 
Dalam wadah NKRI terdapat provinsi-provinsi yang merupakan daerah-daerah bagiannya, dan tiap-tiap daerah provinsi terdapat pula kabupaten-kabupaten dan kota yang merupakan daerah-daerah bagian dari provinsi-provinsi tersebut. Adanya konsep daerah ini terkait erat dengan kekecewaan umum terhadap penerapak ketentuan UU No. 22/1999 yang menganggap pola hubungan antar pemerintahan pusat dan provinsi serta kabupaten atau kota di seluruh Indonesia sebagai hubungan yang tidak hierarki, melainkan bersifat horizontal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSIALISASI, BIMTEK DAN PEMBINAAN CABOR FORMI

TANTANGAN FORMI KEDEPAN LEBIH BESAR TERUTAMA  RENCANA PERUBAHAN DARI FEDERASI OLAHRAGA REKREASI MASYARAKAT INDONESIA ( FORMI ) MENJADI KOMIT...