Pemberian pelayanan tidak boleh mengutamakan kepentingan
pribadi dan/atau golongan. Jaminan terwujudnya hak dan kewajiban dalam
penyelenggaraan pelayanan. Pemberian pelayanan ticiak membedakan suku, ras,
agama, golongan, gender, dan status ekonomi. Pemenuhan hak harus sebanding
dengan kewajiban yang harus dilaksanakan, baik oleh pemberi maupun penerima
pelayanan. Pelaksana pelayanan harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan
bidang tugas.
Peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
pelayanan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
Setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang adil. Setiap penerima
pelayanan dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh informasi mengenai
pelayanan yang diinginkan. Proses penyelenggaraan pelayanan harus dapat
dipertanggungjawabkan :sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian kemudahan terhadap kelompok rentan sehingga tercipta keadilan dalam
pelayanan. Penyelesaian setiap jenis pelayanan dilakukan tepat waktu sesuai
dengan standar pelayanan. Setiap jenis pelayanan dilakukan secara cepat, mudah,
dan terjangkau. Barang publik yang disediakan oleh instansi pemerintah dengan
menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan
dan belanja daerah ditujukan untuk mendukung program dan tugas instansi
tersebut.
Barang publik yang ketersediaannya merupakan hasil dari
kegiatan badan usaha milik negara dan/ atau badan usaha milik daerah yang
mendapat pelimpahan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik (public
service obligation). Misi negara adalah kebijakan untuk mengatasi permasalahan
tertentu, kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang berkenaan
dengan kepentingan dan manfaat orang banyak Misi negara adalah kebijakan untuk
mengatasi permasalahan tertentu, kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan
tertentu yang berkenaan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar