Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan
perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang
kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Perencanaan
Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara
terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya. Perencanaan Pembangunan Nasional
sebagaimana dimaksud menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, rencana
pembangunan jangka menengah, rencana pembangunan tahunan.
Presiden menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas
Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam menyelenggarakan Perencanaan
Pembangunan Nasional, Presiden dibantu oleh Menteri. Pimpinan
Kementerian/Lembaga menyelenggarakan perencanaan pembangunan sesuai dengan tugas
dan kewenangannya. Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat mengkoordinasikan
pelaksanaan perencanaan tugas-tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas
perencanaan pembangunan Daerah didaerahnya. Dalam menyelenggarakan perencanaan
pembangunan Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Kepala Bappeda. Pimpinan Satuan
Kerja Perangkat Daerah menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah sesuai
dengan tugas dan kewenangannya. Gubernur menyelenggarakan koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan antar
kabupaten/kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar