UU
No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (dan UU No.33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)
menggantikan Undang-undang yang berkaitan dengan kebijakan desentralisasi
melalui otonomi daerah yang dicanangkan pemerintahan baru di era reformasi ini,
yaitu UU No.22 tahun 1999 dan UU No.25 tahun 1999 dengan judul yang sama. Sejak
disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 18 Oktober 2004,
maka Undang-undang ini berlaku efektif. UU yang lazim disebut UU Pemda ini
memiliki jumlah pasal yang lebih banyak dari UU sebelumnya, yaitu memuat 240
pasal, lebih banyak dibanding pendahulunya yang hanya 134 pasal.
Perbedaan demikian terkait
erat dengan konsekuensi pasal 3 UUD 1945 hasil perubahan kedua pada tahun 2000.
Yaitu pasal 18, pasal 18A dan pasal 18B yang menggantikan pasal 18. Dalam
amendemen UUD 1945, dilakukan perubahan mendasar. Dalam Pasal 18 UUD 1945 ayat
(1) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah-daerah
Provinsi dan Daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap
Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur
dengan UU. Dalam kalimat tersebut, terjadi hirarki antara pemerintah provinsi
dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah
pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut
pengaturan terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya. Hal ini berbeda
dengan apa yang ditangkap dalam UU pemerintahan daerah sebelumnya, dimana dalam
UU No.22 tahun 1999 hanya disebutkan bahwa Negara Indonesia terdiri atas daerah
provinsi dan daerah kabupaten kota. Ini ditafsirkan tidak adanya hirarki antar
pemerintahan sehingga muncul konsep “kesejajaran antara provinsi dan kabupaten/kota”.
Akibatnya, banyak kabupaten/kota yang tidak tunduk kepada gubernur dengan
alasan sesuai dengan aturan Undang-undang. Ketidak seimbangan antara eksekutif
dan legislatif (Legislative heavy), yang dikuatirkan banyak kalangan pasca UU
No.22 tahun 1999 berlaku mulai hilang. Hal ini dapat dilihat bahwa melalui UU
No.32 ini, kewenangan DPRD banyak yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah
dipilih langsung oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan
pertanggungjawaban, serta adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap Raperda
APBD agar sesuai kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar