UU
No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (dan UU No.33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)
menggantikan Undang-undang yang berkaitan dengan kebijakan desentralisasi
melalui otonomi daerah yang dicanangkan pemerintahan baru di era reformasi ini,
yaitu UU No.22 tahun 1999 dan UU No.25 tahun 1999 dengan judul yang sama. Sejak
disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 18 Oktober 2004,
maka Undang-undang ini berlaku efektif. UU yang lazim disebut UU Pemda ini
memiliki jumlah pasal yang lebih banyak dari UU sebelumnya, yaitu memuat 240
pasal, lebih banyak dibanding pendahulunya yang hanya 134 pasal.
Sabtu, 30 Juni 2018
UNDANG-UNDANG 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOSIALISASI, BIMTEK DAN PEMBINAAN CABOR FORMI
TANTANGAN FORMI KEDEPAN LEBIH BESAR TERUTAMA RENCANA PERUBAHAN DARI FEDERASI OLAHRAGA REKREASI MASYARAKAT INDONESIA ( FORMI ) MENJADI KOMIT...
-
Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris), a...
-
Di dunia ini, terdapat beberapa jenis iklim. Salah satu cara untuk mengetahuinya yaitu dengan melihat posisi lintang astronominya. Pembag...
-
UU NIT (Undang-undang Negara Indonesia Timur) No.44 Tahun 1950 tentang pemerintah daerah pada masa susunan Negara Republik Indonesia sebaga...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar