Penyesuaian pada tahun 1960 dilaksanakan dengan Penetapan Presiden No. 5 Tahun 1960.
Peraturan ini mengatur tentang DPRD Gotong Royong (DPRD-GR) dan Sekretariat Daerah. Dalam aturan ini
pula ditetapkan bahwa Kepala Daerah karena jabatannya
adalah Ketua DPRD-GR. Masa jabatan Kepala Daerah dan BPH disesuaikan dengan masa jabatan DPRD-GR.
Seperti Dewan Perwakilan Rakyat
Gotong Royong (selanjutnya disebut DPR-GR) yang dibentuk berdasarkan Penetapan
Presiden No. 4 tahun 1960, mendasarkan Penetarapan Presiden No. 4 tahun 1960,
menjalankan untuk sementara waktu tugas dan pekerjaan Dewan Perwakilan rakyat (selanjutnya
disebut (DPR) menurut Undang-Undang Dasar 1945, selama badan tersebut belum
tersusun menurut Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (1)
Undang-Undang Dasar, maka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (selanjutnya
disebut DPR-GR), yang dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960,
menjalankan untuk sementara waktu tugas dan pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (selanjutnya disebut DPRD) menurut Undang-Undang Dasar 1945, selama
"pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk
susunan pemerintahannya" belum ditetapkan dengan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud pada pasal 18 Undang-Undang Dasar.
Mengenai pengendalian, atau campur
tangan pusat terhadap Daerah, dilakukan melalui hal-hal berikut:
- Melakukan pengawasan atas
jalannya Pemerintahan Daerah.
- Kepala Daerah sebagai alat
pusat diberi wewenang untuk menangguhkan keputusan DPRD jika dipandang
bertentangan dengan GBHN, kepentingan umum, dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatbya.
- Kepala daerah diangkat oleh
Presiden untuk Daerah Tingkat I dan Menteri Tingkat II. Presiden atau
Menteri Dalam Negeri atas persetujuan Presiden dapat juga mengangkat
Kepala Daerah diluar calon-calon yang diajukan oleh DPRD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar