MAPCLUB

Sabtu, 30 Juni 2018

UU NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG DPRD-GR DAN SETDA


Penyesuaian pada tahun 1960 dilaksanakan dengan Penetapan Presiden No. 5 Tahun 1960. Peraturan ini mengatur tentang DPRD Gotong Royong (DPRD-GR) dan Sekretariat Daerah. Dalam aturan ini pula ditetapkan bahwa Kepala Daerah karena jabatannya adalah Ketua DPRD-GR. Masa jabatan Kepala Daerah dan BPH disesuaikan dengan masa jabatan DPRD-GR.
            Seperti Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (selanjutnya disebut DPR-GR) yang dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960, mendasarkan Penetarapan Presiden No. 4 tahun 1960, menjalankan untuk sementara waktu tugas dan pekerjaan Dewan Perwakilan rakyat (selanjutnya disebut (DPR) menurut Undang-Undang Dasar 1945, selama badan tersebut belum tersusun menurut Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Dasar, maka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (selanjutnya disebut DPR-GR), yang dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960, menjalankan untuk sementara waktu tugas dan pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut DPRD) menurut Undang-Undang Dasar 1945, selama "pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya" belum ditetapkan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada pasal 18 Undang-Undang Dasar.
            Mengenai pengendalian, atau campur tangan pusat terhadap Daerah, dilakukan melalui hal-hal berikut:
  1. Melakukan pengawasan atas jalannya Pemerintahan Daerah.
  2. Kepala Daerah sebagai alat pusat diberi wewenang untuk menangguhkan keputusan DPRD jika dipandang bertentangan dengan GBHN, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatbya.
  3. Kepala daerah diangkat oleh Presiden untuk Daerah Tingkat I dan Menteri Tingkat II. Presiden atau Menteri Dalam Negeri atas persetujuan Presiden dapat juga mengangkat Kepala Daerah diluar calon-calon yang diajukan oleh DPRD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSIALISASI, BIMTEK DAN PEMBINAAN CABOR FORMI

TANTANGAN FORMI KEDEPAN LEBIH BESAR TERUTAMA  RENCANA PERUBAHAN DARI FEDERASI OLAHRAGA REKREASI MASYARAKAT INDONESIA ( FORMI ) MENJADI KOMIT...