MAPCLUB

Sabtu, 30 Juni 2018

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1957 TENTANG POKOK – POKOK PEMERINTAHAN DAERAH


UU No. 1 tahun 1957 yang diundangkan pada tanggal 18 Januari tahun 1957 dengan tegas mencabut UU No. 22 tahun 1948, dan UU No. 44 tahun 1950. Walaupun demikian apabila dicermati UU No. 1 tahun 1957 tidak memiliki perbedaan yang berarti dengan UU No. 22 tahun 1948, dalam banyak hal seperti yang menyangkut pemerintahan daerah tetap sama, kecuali aturan mengenai tingkatan daerah, kalau dalam UU No. 22 tahun 1948 daerah dibagi atas daerah propinsi, daerah kabupaten (kota besar) dan desa (kota kecil). Secara umum Indonesia memiliki dua jenis daerah otonomi yaitu daerah otonomi biasa yang disebut daerah swatantra dan daerah otonomi khusus yang disebut dengan daerah istimewa yang masing-masing memiliki tingkatan sebagai berikut :
Tingkatan
Nomenklatur Daerah Otonom Biasa dan Nomenklatur Daerah Otonom Khusus

Tingkat I
Daerah Swatantra Tingkat ke I/Kotapraja Jakarta Raya
Daerah Istimewa Tingkat ke I
Tingkat II
Daerah Swatantra Tingkat ke II/Kotapraja
Daerah Istimewa Tingkat ke II
Tingkat III
Daerah Swatantra Tingkat ke III
Daerah Istimewa Tingkat ke III
 

            Dengan demikian pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah pada orde  lama, agak sukar untuk mengadakan penilaian secara umum, akan tetapi melihat beberapa muatan UU yang pernah berlaku, maka dapat disimpulkan bahwa pada masa orde lama utamanya pada saat UU No. 1 tahun 1945, dan UU No. 22 tahun 1948 dan UU No. 1 tahun 1957 daerah-daerah masih diberi keleluasaan yang besar untuk berotonomi. Daerah Otonom terdiri dari dua jenis, yaitu otonom biasa dan daerah swapraja. Mengenai pembentukan daerah Tingkat III, menurut UU No. 1/1957, harus dilakukan secara hati-hati, karena daerah itu merupakan batu dasar pertama dari susunan negara, sehingga harus diselenggarakan secara tepat pula karena daerah itu bertalian dengan masyarakat hukum Indonesia yang coraknya beragam, yang sulit sembarangan untuk dibikin menurut satu model. Artinya dalam rangka pembentukan daerah Tingkat III, disebutkan pula bahwa pada dasarnya tidak akan dibentuk kesatuan kesatuan masyarakat hukum secara bikin-bikinan tanpa berdasarkan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum seperti Desa, nagari, kampung dan lain-lain. Karena itu Desapraja (sebagai daerah Tingkat III) dan sebagai daerah otonom terbawah hingga UU No. 1/1957 digantikan UU yang lain, belum dapat dilaksanakan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSIALISASI, BIMTEK DAN PEMBINAAN CABOR FORMI

TANTANGAN FORMI KEDEPAN LEBIH BESAR TERUTAMA  RENCANA PERUBAHAN DARI FEDERASI OLAHRAGA REKREASI MASYARAKAT INDONESIA ( FORMI ) MENJADI KOMIT...