MAPCLUB

Sabtu, 30 Juni 2018

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1945 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE NASIONAL DAERAH


UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1945
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMITE NASIONAL DAERAH
            Pada Undang-Undang ini pasal pertama, Komite Nasional Daerah diadakan di jawa dan Madura (kecuali di Daerah Istimemewa Yogyakarta dan Surakarta) di Kepresidenan, di kota berautonomie. Kabupaten dan lain-lain daerah yang dipandang perlu oleh Menteri Dalam Negeri. Ketika merundingkan ini, kita menggambarkan daerah tersebut, tersusun menurut paham decentralisatie ­ wetgeving yang dulu, dengan mempunyai harta benda dan penghasilan sendiri. Dengan kepahaman itu niscaya sukar sekali untuk merencanakan budgetnya, jika andaikata daerah dibawahnya kabupaten, umpama assistenan atau desa juga dijadikan badan yang berautonomie dengan mempunyai "eigen middelen".  Jika desa telah memungut pajak kendaraan dan rooiver gunningen dalam desa, Kabupaten tidak akan dapat memungut lagi pajak-pajak itu dari objek dan subjek yang sama. Dan lagi Pemerintah, pada waktu itu berkeberatan, bahwa bangunan-bangunan yang masih dihargai oleh penduduk desa, akan dihapuskan oleh bangunan baru ini. Maka dari sebab itu, sebelumnya hal ini harus diselidiki sedalam-dalamnja, sehingga kita dapat gambaran yang terang tentang keadaan didesa-desa. Seperti telah diterangkan : desa autonomie yang digambarkan ini berlainan dengan adatrechtelijke autonomi. Keterkaitan dengan masalah dalam pembangunan ekonomi perdesaan yang pemilikan lahan semakin berkurang dan pendapatan
Selanjutnya untuk mengatur pemerintahan pasca 17 Agustus 1945, Badan pekerja Komite Nasional Pusat mengeluarkan pengumuman No. 2. yang kemudian ditetapkan menjadi UU No. 1/1945. UU ini mengatur kedudukan Desa dan kekuasaan komite nasional daerah, sebagai badan legislatif yang dipimpin oleh seorang Kepala Daerah. Undang-undang ini dapat dianggap sebagai peraturan desentralisasi yang pertama di Republik Indonesia. Di dalamnya terlihat bahwa letak otonomi terbawah bukanlah kecamatan melainkan Desa, sebagai kesatuan masyarakat yang berhak mengatur rumah tangga pemerintahannya sendiri. Desentralisasi itu hanya sempat dilakukan sampai pada daerah tingkat II. Memperhatikan isinya yang terlalu sederhana, Undang-undang No. 1/1945  ini dianggap kurang memuaskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSIALISASI, BIMTEK DAN PEMBINAAN CABOR FORMI

TANTANGAN FORMI KEDEPAN LEBIH BESAR TERUTAMA  RENCANA PERUBAHAN DARI FEDERASI OLAHRAGA REKREASI MASYARAKAT INDONESIA ( FORMI ) MENJADI KOMIT...