UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1945
TENTANG
PEMBENTUKAN
KOMITE NASIONAL DAERAH
Pada Undang-Undang ini pasal
pertama, Komite Nasional Daerah diadakan di jawa dan Madura (kecuali di Daerah
Istimemewa Yogyakarta dan Surakarta) di Kepresidenan, di kota berautonomie.
Kabupaten dan lain-lain daerah yang dipandang perlu oleh Menteri Dalam Negeri.
Ketika merundingkan ini, kita menggambarkan daerah tersebut, tersusun menurut
paham decentralisatie wetgeving yang dulu, dengan mempunyai harta benda dan
penghasilan sendiri. Dengan kepahaman itu niscaya sukar sekali untuk
merencanakan budgetnya, jika andaikata daerah dibawahnya kabupaten, umpama
assistenan atau desa juga dijadikan badan yang berautonomie dengan mempunyai
"eigen middelen". Jika desa
telah memungut pajak kendaraan dan rooiver gunningen dalam desa, Kabupaten
tidak akan dapat memungut lagi pajak-pajak itu dari objek dan subjek yang sama.
Dan lagi Pemerintah, pada waktu itu berkeberatan, bahwa bangunan-bangunan yang
masih dihargai oleh penduduk desa, akan dihapuskan oleh bangunan baru ini. Maka
dari sebab itu, sebelumnya hal ini harus diselidiki sedalam-dalamnja, sehingga
kita dapat gambaran yang terang tentang keadaan didesa-desa. Seperti telah
diterangkan : desa autonomie yang digambarkan ini berlainan dengan
adatrechtelijke autonomi. Keterkaitan dengan masalah dalam pembangunan ekonomi
perdesaan yang pemilikan lahan semakin berkurang dan pendapatan
Selanjutnya untuk mengatur
pemerintahan pasca 17 Agustus 1945, Badan pekerja Komite Nasional Pusat mengeluarkan
pengumuman No. 2. yang kemudian ditetapkan menjadi UU No. 1/1945. UU ini
mengatur kedudukan Desa dan kekuasaan komite nasional daerah, sebagai badan
legislatif yang dipimpin oleh seorang Kepala Daerah. Undang-undang ini dapat
dianggap sebagai peraturan desentralisasi yang pertama di Republik Indonesia.
Di dalamnya terlihat bahwa letak otonomi terbawah bukanlah kecamatan melainkan
Desa, sebagai kesatuan masyarakat yang berhak mengatur rumah tangga
pemerintahannya sendiri. Desentralisasi itu hanya sempat dilakukan sampai pada
daerah tingkat II. Memperhatikan isinya yang terlalu sederhana, Undang-undang
No. 1/1945 ini dianggap kurang
memuaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar