MAPCLUB

Sabtu, 30 Juni 2018

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Penjamin Sosial


FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEBIJAKAN PENJAMIN SOSIAL

A.        SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)

SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah program Negara yang bertujuan untuk memberi perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.
Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah instrumen negara yang dilaksanakan untuk mengalihkan risiko individu secara nasional dengan dikelola sesuai asas dan prinsip-prinsip dalam undang-undang yang membahas mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Landasan yuridis penyelenggaraan SJSN adalah UUD Negara Republik Indonesia Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2). Pasal 28H ayat (3) diatur dalam Perubahan Kedua UUD NRI 1945 dan Pasal 34 ayat (2) diatur dalam Perubahan Keempat UUD NRI 1945. 7
Amanat konstitusi tersebut kemudian dilaksanakan dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Peraturan Pelaksanaan UU SJSN dan UU BPJS terbentang mulai Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Lembaga. Penyelesaian seluruh dasar hukum bagi implementasi SJSN yang mencakup UUD NRI, UU SJSN dan peraturan pelaksanaannya membutuhkan waktu lima belas tahun (2000-2014)
1.    UUD Negara Republik Indonesia Perubahan Kedua (2000) dan Perubahan Keempat (2002)
Pasal 28 ayat (3) : “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.” Pasal 28H ayat (3) meletakkan jaminan sosial sebagai hak asasi manusia.
Pasal 34 ayat (2) : “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.” Pasal 34 ayat (2) meletakkan jaminan sosial sebagai salah satu elemen penyelenggaraan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. 8
2.    UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN)
UU SJSN diundangkan pada pada tanggal 19 Oktober 2004, sebagai pelaksanaan amanat konstitusi tentang hak konstitusional setiap orang atas jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh warga negara Indonesia.
UU SJSN adalah dasar hukum untuk menyinkronkan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang telah dilaksanakan oleh beberapa badan penyelenggara agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap peserta.
3.    UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS)
UU BPJS adalah dasar hukum bagi pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.
UU BPJS mengatur fungsi, tugas, wewenang dan tata kelola badan penyelenggara jaminan sosial. UU BPJS mengatur tata cara pembubaran empat Persero penyelenggara program jaminan sosial berikut tata cara pengalihan aset, liabilitas, hak, kewajiban, dan pegawai keempat persero kepada BPJS.
Pemikiran mendasar yang melandasi penyusunan SJSN bagi penyelenggaraan jaminan sosial untuk seluruh warga negara adalah sebagai berikut:
1.    Penyelenggaraan SJSN berlandaskan kepada hak asasi manusia dan hak konstitusional setiap orang.
2.    Penyelenggaraan SJSN adalah wujud tanggung jawab Negara dalam pembangunan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.
3.    Program jaminan sosial ditujukan untuk memungkinkan setiap orang mampu mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
4.    Penyelenggaraan SJSN berdasarkan asas kemanusiaan dan berkaitan dengan penghargaan terhadap martabat manusia.
5.    SJSN bertujuan untuk terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya.
Dalam UU yang membahas mengenai SJSN, SJSN memiliki asas:
a.    Kemanusiaan
b.    Manfaat
c.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam UU yang membahas mengenai SJSN, SJSN memiliki program:
a.    Jaminan kesehatan
b.    Jaminan kecelakaan kerja
c.    Jaminan hari tua
d.    Jaminan pensiun
e.    Jaminan kematian.
Dalam UU yang membahas mengenai SJSN, SJSN memiliki prinsip-prinsip:
a.    Prinsip kegotongroyongan
b.    Prinsip nirlaba
c.    Prinsip keterbukaan
d.    Prinsip kehati-hatian
e.    Prinsip akuntabilitas
f.     Prinsip portabilitas
g.    Prinsip kepesertaan wajib
h.    Prinsip dana amanat
i.      Prinsip hasil pengelolaan dana

B.        BPJS

BPJS adalah badan hukum yang dibentuk dengan UU BPJS untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. UU No. 24 Tahun 2011 membentuk dua BPJS, yaitu :
1.    BPJS Kesehatan, berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
2.    BPJS Ketenagakerjaan, berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

C.        Asuransi Kesehatan Sosial atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Sebelum membahas pengertian asuransi kesehatan sosial, beberapa pengertian yang patut diketahui terkait dengan asuransi tersebut adalah :
1.    Asuransi sosial merupakan mekanisme pengumpulan iuran yang bersifat wajib dari peserta, guna memberikan perlindungan kepada peserta atas risiko sosial ekonomi yang menimpa mereka dan atau anggota keluarganya (UU SJSN No.40 Tahun 2004).
2.    Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah tata cara penyelenggaraan program Jaminan Sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
3.    Jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Dengan demikian, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sistem Jaminan Sosial Nasional ini diselenggarakan melalui mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
1.    Kepesertaan JKN
PBI Jaminan Kesehatan:
a.    Fakir miskin
b.    Masyarakat tidak mampu
Bukan PBI Jaminan Kesehatan:
a.    Pekerja Penerima Upah dan Anggota Keluarganya.
b.    Pekerja Bukan Penerima Upah dan Anggota Keluarganya.
c.    Bukan Pekerja dan Anggota Keluarganya.
2.    Ketentuan Kepesertaan JKN
Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh Jaminan Kesehatan paling banyak 5 orang (Keluarga Inti), peserta yang memiliki jumlah keluarga lebih dari 5 orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga lain dengan membayar iuran tambahan. Anggota keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi :
a.    Istri atau suami yang sah dari peserta
b.    Anak kandung, anak tiri dan atau anak angkat yang sah dari peserta, dengan kriteria:
1.    Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.
2.    Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

D.        Syarat Pokok Pelayanan Kesehatan

Suatu pelayanan kesehatan harus memiliki berbagai persyaratan pokok, yaitu persyaratan pokok yang memberi pengaruh kepada masyarakat dalam menentukan pilihannya terhadap penggunaan jasa pelayanan kesehatan, dalam hal ini puskesmas, yakni:
1.    Ketersediaan dan kesinambungan pelayanan
2.    Kewajaran dan penerimaan masyarakat
3.    Mudah dicapai oleh masyarakat
4.    Terjangkau
5.    Mutu

E.        Pelayanan Kesehatan

Pelayanan merupakan suatu aktivitas atau serangkaian alat yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba), yang terjadi akibat interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal-hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi pelayanan yang dimaksudkan untuk memecahkan persoalan konsumen.
Pemanfaatan pelayanan kesehatan adalah penggunaan fasilitas pelayanan yang disediakan baik dalam bentuk rawat jalan, rawat inap, kunjungan rumah oleh petugas kesehatan ataupun bentuk kegiatan lain dari pemanfaatan pelayanan tersebut yang didasarkan pada ketersediaan dan kesinambungan pelayanan, penerimaan masyarakat dan kewajaran, mudah dicapai oleh masyarakat, terjangkau serta bermutu.

F.         Faktor yang Mempengaruhi Pelayanan Kesehatan

Menurut WHO (1984) dalam Juanita (1998) menyebutkan bahwa faktor perilaku yang mempengaruhi penggunaan pelayanan kesehatan adalah :
1.    Pemikiran dan perasaan
2.    Orang penting sebagai referensi
3.    Sumber-sumber daya
4.    Kebudayaan

G.        Faktor yang dihadapi BPJS Kesehatan dalam Program JKN

A.         Faktor Pendukung

Setiap program tentu memiliki faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya, baik yang berasal dari dalam organisasi (internal) maupun yang berasal dari luar organisasi (eksternal). Berdasarkan hasil observasi dan wawancara mendalam kepada informan yang memenuhi kriteria maka ditemukanlah faktor-faktor yang mendukung sosialisasi program JKN BPJS Kesehatan. Faktor pendukung tersebut adalah:
1.    Dukungan dari pemerintah pusat.
Karena program JKN merupakan amanat dari UU dan kebijakan dari negara maka faktor pendukung yang paling pertama ialah adanya dukungan dari pemerintah pusat.
2.    Instansi Pemerintah.
Selain dukungan dari pemerintah pusat, dukungan juga banyak berdatangan dari instansi-instansi pemerintah yang terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota, Kantor Imigrasi, Dinas Kesehatan, dan asosiasi-asosiasi kesehatan lainnya. Dukungan tersebut tercermin dari banyaknya seminar-seminar mengenai program JKN BPJS Kesehatan.
3.    Dukungan dari badan usaha/perusahaan.
Perusahaan yang dulunya peserta eks JPK Jamsostek banyak yang memiliki inisiatif mengundang pihak BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi di perusahaan terkait.
4.    Sarana dan prasarana.
Suksesnya sebuah program tak bisa lepas dari dukungan sarana dan prasarana, baik dari segi alat kelengkapan sosialisasi, tempat sosialisasi, transportasi, serta estimasi dana. Semuanya merupakan pendukung yang sangat dibutuhkan untuk menyukseskan program JKN ini.
5.    SDM.
Yang tak kalah penting dari kesuksesan sebuah program pemberdayaan dan penyadaran masyarakat adalah adanya sumber daya manusia yang berkompetensi. Dibutuhkan karyawan yang memiliki kecerdasan, integritas serta bertanggung jawab untuk membuat program JKN dapat terlaksana sesuai tujuan dibentuknya.

B.      Faktor Penghambat

Ada faktor pendukung tentu ada juga faktor penghambat. Faktor penghambat tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Penentuan jadwal sosialisasi.
Sosialisasi dalam bentuk seminar, diskusi dan komunikasi kelompok memerlukan penentuan waktu yang tepat karena melibatkan berbagai macam kepentingan. Pihak-pihak yang ingin disosialisasi biasanya mengajukan surat dengan tanggal yang bersamaan sehingga pihak BPJS Kesehatan harus menjadwalulangkan agar tidak merugikan berbagai pihak.
2.    Jarak demografi (daerah yang tidak diketahui/alamat perusahaan yang sulit ditemukan/ daerah yang sulit terjangkau)
3.    Peserta masih sulit menerima perubahan prosedur dari peserta PT Askes dan eks JPK Jamsostek menjadi peserta BPJS Kesehatan

C.        Faktor Internal

Ada faktor pendukung  dan penghambat tentu ada juga faktor internal dan eksternal. Faktor internal tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Umur
2.    Pendidikan
3.    Pekerjaan
4.    Penghasilan
5.    Kesadaran masyarakat

D.        Faktor Eksternal

Faktor eksternal tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Lingkungan
2.    Social budaya
3.    Kurangnya Sosialisasi
4.    Pelayanan Petugas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSIALISASI, BIMTEK DAN PEMBINAAN CABOR FORMI

TANTANGAN FORMI KEDEPAN LEBIH BESAR TERUTAMA  RENCANA PERUBAHAN DARI FEDERASI OLAHRAGA REKREASI MASYARAKAT INDONESIA ( FORMI ) MENJADI KOMIT...