FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEBIJAKAN
PENJAMIN SOSIAL
A. SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)
SJSN (Sistem Jaminan Sosial
Nasional) adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan
sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah
program Negara yang bertujuan untuk memberi perlindungan dan kesejahteraan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk
diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak apabila terjadi
hal-hal yang dapat mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya pendapatan, karena
menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia
lanjut, atau pensiun.
Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah
instrumen negara yang dilaksanakan untuk mengalihkan risiko individu secara
nasional dengan dikelola sesuai asas dan prinsip-prinsip dalam undang-undang
yang membahas mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Landasan yuridis penyelenggaraan SJSN
adalah UUD Negara Republik Indonesia Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2).
Pasal 28H ayat (3) diatur dalam Perubahan Kedua UUD NRI 1945 dan Pasal 34 ayat
(2) diatur dalam Perubahan Keempat UUD NRI 1945. 7
Amanat konstitusi tersebut kemudian
dilaksanakan dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(UU SJSN).
Peraturan Pelaksanaan UU SJSN dan UU
BPJS terbentang mulai Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Lembaga.
Penyelesaian seluruh dasar hukum bagi implementasi SJSN yang mencakup UUD NRI,
UU SJSN dan peraturan pelaksanaannya membutuhkan waktu lima belas tahun
(2000-2014)
1. UUD
Negara Republik Indonesia Perubahan Kedua (2000) dan Perubahan Keempat (2002)
Pasal 28 ayat (3) : “Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermanfaat.” Pasal 28H ayat (3) meletakkan jaminan sosial sebagai hak asasi
manusia.
Pasal 34 ayat (2) : “Negara mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.” Pasal 34 ayat (2) meletakkan jaminan
sosial sebagai salah satu elemen penyelenggaraan perekonomian nasional dan kesejahteraan
sosial. 8
2. UU
No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN)
UU SJSN diundangkan pada pada tanggal 19
Oktober 2004, sebagai pelaksanaan amanat konstitusi tentang hak konstitusional
setiap orang atas jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh warga negara
Indonesia.
UU SJSN adalah dasar hukum untuk
menyinkronkan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang telah
dilaksanakan oleh beberapa badan penyelenggara agar dapat menjangkau
kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi
setiap peserta.
3. UU
No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS)
UU BPJS adalah dasar hukum bagi
pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi
seluruh penduduk Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program
jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan
pensiun bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.
UU BPJS mengatur fungsi, tugas, wewenang
dan tata kelola badan penyelenggara jaminan sosial. UU BPJS mengatur tata cara
pembubaran empat Persero penyelenggara program jaminan sosial berikut tata cara
pengalihan aset, liabilitas, hak, kewajiban, dan pegawai keempat persero kepada
BPJS.
Pemikiran mendasar yang melandasi
penyusunan SJSN bagi penyelenggaraan jaminan sosial untuk seluruh warga negara
adalah sebagai berikut:
1.
Penyelenggaraan SJSN berlandaskan kepada hak
asasi manusia dan hak konstitusional setiap orang.
2.
Penyelenggaraan SJSN adalah wujud tanggung
jawab Negara dalam pembangunan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.
3.
Program jaminan sosial ditujukan untuk
memungkinkan setiap orang mampu mengembangkan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermanfaat.
4.
Penyelenggaraan SJSN berdasarkan asas
kemanusiaan dan berkaitan dengan penghargaan terhadap martabat manusia.
5.
SJSN bertujuan untuk terpenuhinya kebutuhan
dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya.
Dalam UU yang membahas mengenai SJSN,
SJSN memiliki asas:
a.
Kemanusiaan
b.
Manfaat
c.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Dalam UU yang membahas mengenai SJSN,
SJSN memiliki program:
a.
Jaminan kesehatan
b.
Jaminan kecelakaan kerja
c.
Jaminan hari tua
d.
Jaminan pensiun
e.
Jaminan kematian.
Dalam UU yang membahas mengenai SJSN,
SJSN memiliki prinsip-prinsip:
a.
Prinsip kegotongroyongan
b.
Prinsip nirlaba
c.
Prinsip keterbukaan
d.
Prinsip kehati-hatian
e.
Prinsip akuntabilitas
f.
Prinsip portabilitas
g.
Prinsip kepesertaan wajib
h.
Prinsip dana amanat
i.
Prinsip hasil pengelolaan dana
B. BPJS
BPJS
adalah badan hukum yang dibentuk dengan UU BPJS untuk menyelenggarakan program
jaminan sosial. UU No. 24 Tahun 2011 membentuk dua BPJS, yaitu :
1.
BPJS Kesehatan, berfungsi menyelenggarakan
program jaminan kesehatan.
2.
BPJS Ketenagakerjaan, berfungsi
menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan
hari tua, dan jaminan pensiun.
C. Asuransi
Kesehatan Sosial atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Sebelum membahas pengertian asuransi
kesehatan sosial, beberapa pengertian yang patut diketahui terkait dengan
asuransi tersebut adalah :
1.
Asuransi sosial merupakan mekanisme
pengumpulan iuran yang bersifat wajib dari peserta, guna memberikan
perlindungan kepada peserta atas risiko sosial ekonomi yang menimpa mereka dan
atau anggota keluarganya (UU SJSN No.40 Tahun 2004).
2.
Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah tata
cara penyelenggaraan program Jaminan Sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
3.
Jaminan sosial adalah bentuk perlindungan
sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar
hidupnya yang layak.
Dengan demikian, Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sistem Jaminan Sosial Nasional ini
diselenggarakan melalui mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial yang bersifat wajib
(mandatory) berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional.
1.
Kepesertaan
JKN
PBI Jaminan Kesehatan:
a.
Fakir miskin
b.
Masyarakat tidak mampu
Bukan PBI Jaminan Kesehatan:
a.
Pekerja Penerima Upah dan Anggota
Keluarganya.
b.
Pekerja Bukan Penerima Upah dan Anggota
Keluarganya.
c.
Bukan Pekerja dan Anggota Keluarganya.
2. Ketentuan Kepesertaan JKN
Jumlah peserta dan anggota keluarga yang
ditanggung oleh Jaminan Kesehatan paling banyak 5 orang (Keluarga Inti),
peserta yang memiliki jumlah keluarga lebih dari 5 orang termasuk peserta, dapat
mengikutsertakan anggota keluarga lain dengan membayar iuran tambahan. Anggota
keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi :
a.
Istri atau suami yang sah dari peserta
b.
Anak kandung, anak tiri dan atau anak angkat
yang sah dari peserta, dengan kriteria:
1.
Tidak atau belum pernah menikah atau tidak
mempunyai penghasilan sendiri.
2.
Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau
belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan
formal.
D. Syarat Pokok Pelayanan Kesehatan
Suatu pelayanan kesehatan harus memiliki
berbagai persyaratan pokok, yaitu persyaratan pokok yang memberi pengaruh
kepada masyarakat dalam menentukan pilihannya terhadap penggunaan jasa
pelayanan kesehatan, dalam hal ini puskesmas, yakni:
1.
Ketersediaan dan kesinambungan pelayanan
2.
Kewajaran dan penerimaan masyarakat
3.
Mudah dicapai oleh masyarakat
4.
Terjangkau
5.
Mutu
E. Pelayanan Kesehatan
Pelayanan merupakan suatu aktivitas atau
serangkaian alat yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba), yang
terjadi akibat interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal-hal lain yang
disediakan oleh perusahaan pemberi pelayanan yang dimaksudkan untuk memecahkan
persoalan konsumen.
Pemanfaatan pelayanan kesehatan adalah
penggunaan fasilitas pelayanan yang disediakan baik dalam bentuk rawat jalan,
rawat inap, kunjungan rumah oleh petugas kesehatan ataupun bentuk kegiatan lain
dari pemanfaatan pelayanan tersebut yang didasarkan pada ketersediaan dan
kesinambungan pelayanan, penerimaan masyarakat dan kewajaran, mudah dicapai
oleh masyarakat, terjangkau serta bermutu.
F. Faktor yang Mempengaruhi Pelayanan
Kesehatan
Menurut WHO (1984) dalam Juanita (1998)
menyebutkan bahwa faktor perilaku yang mempengaruhi penggunaan pelayanan
kesehatan adalah :
1.
Pemikiran dan perasaan
2.
Orang penting sebagai referensi
3.
Sumber-sumber daya
4.
Kebudayaan
G. Faktor yang
dihadapi BPJS Kesehatan dalam Program JKN
A. Faktor
Pendukung
Setiap program tentu
memiliki faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya, baik yang berasal
dari dalam organisasi (internal) maupun yang berasal dari luar organisasi
(eksternal). Berdasarkan hasil observasi dan wawancara mendalam kepada informan
yang memenuhi kriteria maka ditemukanlah faktor-faktor yang mendukung
sosialisasi program JKN BPJS Kesehatan. Faktor pendukung tersebut adalah:
1. Dukungan
dari pemerintah pusat.
Karena
program JKN merupakan amanat dari UU dan kebijakan dari negara maka faktor
pendukung yang paling pertama ialah adanya dukungan dari pemerintah pusat.
2. Instansi
Pemerintah.
Selain
dukungan dari pemerintah pusat, dukungan juga banyak berdatangan dari
instansi-instansi pemerintah yang terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan,
Pemerintah Kota, Kantor Imigrasi, Dinas Kesehatan, dan asosiasi-asosiasi
kesehatan lainnya. Dukungan tersebut tercermin dari banyaknya seminar-seminar
mengenai program JKN BPJS Kesehatan.
3. Dukungan
dari badan usaha/perusahaan.
Perusahaan
yang dulunya peserta eks JPK Jamsostek banyak yang memiliki inisiatif
mengundang pihak BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi di perusahaan
terkait.
4. Sarana
dan prasarana.
Suksesnya
sebuah program tak bisa lepas dari dukungan sarana dan prasarana, baik dari
segi alat kelengkapan sosialisasi, tempat sosialisasi, transportasi, serta
estimasi dana. Semuanya merupakan pendukung yang sangat dibutuhkan untuk
menyukseskan program JKN ini.
5. SDM.
Yang
tak kalah penting dari kesuksesan sebuah program pemberdayaan dan penyadaran
masyarakat adalah adanya sumber daya manusia yang berkompetensi. Dibutuhkan
karyawan yang memiliki kecerdasan, integritas serta bertanggung jawab untuk
membuat program JKN dapat terlaksana sesuai tujuan dibentuknya.
B. Faktor
Penghambat
Ada faktor pendukung
tentu ada juga faktor penghambat. Faktor penghambat tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Penentuan
jadwal sosialisasi.
Sosialisasi
dalam bentuk seminar, diskusi dan komunikasi kelompok memerlukan penentuan
waktu yang tepat karena melibatkan berbagai macam kepentingan. Pihak-pihak yang
ingin disosialisasi biasanya mengajukan surat dengan tanggal yang bersamaan
sehingga pihak BPJS Kesehatan harus menjadwalulangkan agar tidak merugikan
berbagai pihak.
2. Jarak
demografi (daerah yang tidak diketahui/alamat perusahaan yang sulit ditemukan/
daerah yang sulit terjangkau)
3. Peserta
masih sulit menerima perubahan prosedur dari peserta PT Askes dan eks JPK
Jamsostek menjadi peserta BPJS Kesehatan
C. Faktor
Internal
Ada faktor pendukung dan penghambat tentu ada juga faktor internal
dan eksternal. Faktor internal tersebut adalah sebagai berikut:
1. Umur
2. Pendidikan
3. Pekerjaan
4. Penghasilan
5. Kesadaran
masyarakat
D. Faktor
Eksternal
Faktor eksternal
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Lingkungan
2. Social
budaya
3. Kurangnya
Sosialisasi
4. Pelayanan
Petugas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar