PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN
2010
TENTANG
KEMENTERIAN SEKRETARIAT
NEGARA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sebagai tindak
lanjut dari ketentuan Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara dan dalam rangka meningkatkan
kualitas pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kepada
Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan negara, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Sekretariat Negara;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
4.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA.
BAB I
KEDUDUKAN,
TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1)
Kementerian Sekretariat Negara berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Sekretariat Negara dipimpin
oleh Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 2
Kementerian
Sekretariat Negara mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi
serta analisis kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan
kekuasaan negara.
Pasal 3
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Sekretariat
Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan data, informasi, dan
analisis dalam rangka pengambilan kebijakan di bidang politik, hukum, keamanan,
perekonomian, dan kesejahteraan rakyat;
b. pemberian dukungan teknis dan administrasi
serta analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan
Pemerintah, serta pemberian pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan
Rancangan Peraturan Presiden, penyiapan pendapat hukum, serta penyelesaian
Rancangan Keputusan Presiden tentang pemberian grasi, amnesti, abolisi,
rehabililitasi, ekstradisi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup
menjadi pidana sementara, dan naturalisasi;
c. pemberian dukungan teknis dan administrasi
kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden dan Wakil
Presiden;
d. penyiapan naskah-naskah bagi Presiden dan Wakil
Presiden;
e. pemberian dukungan teknis dan administrasi
kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian
perwira TNI dan Polri, penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan,
yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan
Presiden dan Wakil Presiden;
f. pemberian dukungan teknis dan administrasi
serta analisis dalam penyelenggaraan administrasi pejabat negara dan pejabat
lainnya yang dalam proses penetapannya memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat atau pejabat yang kedudukannya disetarakan dengan Menteri Negara, yang
wewenang penetapannya berada pada Presiden;
g. pemberian dukungan teknis dan administrasi
serta analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga
daerah, lembaga non struktural, organisasi politik, lembaga swadaya masyarakat,
dan organisasi kemasyarakatan, serta penanganan pengaduan masyarakat;
h. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan kerja sama
teknik antara pemerintah Indonesia dengan pihak luar negeri;
i. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan
sumber daya manusia serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara;
j. pengembangan sistem akuntabilitas kinerja di
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
k. penyelenggaraan pelayanan dan dukungan
perencanaan, pengelolaan keuangan, ketatausahaan, kehumasan, teknologi
informasi, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab
Kementerian Sekretariat Negara, penyediaan prasarana dan sarana, serta
administrasi umum lainnya di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
l. pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
m. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan
oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan
Organisasi
Pasal 4
Kementerian
Sekretariat Negara terdiri atas:
a. Rumah Tangga Kepresidenan;
b. Sekretariat Wakil Presiden;
c. Sekretariat Militer Presiden;
d. Sekretariat Kementerian;
e. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan;
f. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia;
g. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan
Kemasyarakatan;
h. Deputi Bidang Perundang-undangan;
i. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan dan
Keamanan;
j. Staf Ahli Bidang Hukum, dan Hak Asasi Manusia;
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan
Rakyat;
l. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Informatika;
dan
m. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Otonomi
Daerah.
Bagian Kedua
Rumah Tangga
Kepresidenan
Pasal 5
(1)
Rumah Tangga Kepresidenan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
(2)
Rumah Tangga Kepresidenan dipimpin oleh
Kepala Rumah Tangga Kepresidenan.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Rumah
Tangga Kepresidenan dapat menerima penugasan langsung dari Presiden.
Pasal 6
Rumah
Tangga Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis
dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada
Presiden.
Pasal 7
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rumah Tangga
Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan
Presiden dan Istri/Suami Presiden;
b. penyelenggaraan urusan keprotokolan Presiden
dan Istri/Suami Presiden;
c. penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan
acara resmi yang dipimpin atau dihadiri Presiden, dan acara lainnya yang
dihadiri Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden;
d. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Presiden
dan/atau Istri/Suami Presiden baik di dalam maupun di luar negeri;
e. pengkoordinasian kegiatan pers, media, dan
pelayanan informasi serta dokumentasi kegiatan kepresidenan dan acara lainnya
di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan;
f. pengelolaan Istana-istana Kepresidenan,
museum, dan koleksi benda-benda seni serta perpustakaan kepresidenan;
g. perencanaan program dan anggaran serta
pengelolaan keuangan di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan;
h. pengelolaan dana operasional Presiden;
i. pelayanan administrasi umum di lingkungan
Rumah Tangga Kepresidenan;
j. pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang
kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Presiden dan Ajudan
Istri/Suami Presiden;
k. pengkoordinasian Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka
pemberian layanan kesehatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden;dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Presiden dan Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 8
Rumah
Tangga Kepresidenan terdiri atas:
a. Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang
Administrasi dan Pengelolaan Istana; dan
b. Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang
Protokol, Pers, dan Media.
Paragraf 1
Deputi Kepala
Rumah Tangga Kepresidenan
Bidang
Administasi dan Pengelolaan Istana
Pasal 9
(1)
Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan
Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Rumah Tangga Kepresidenan.
(2)
Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan
Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana dipimpin oleh Deputi.
Pasal 10
Deputi
Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana
mempunyai tugas membantu Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dalam
menyelenggarakan pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami
Presiden serta Tamu Negara, pengelolaan Istana-istana Kepresidenan, museum,
koleksi benda-benda seni, perencanaan program dan anggaran, pengelolaan
keuangan, serta pelayanan administrasi umum dan kegiatan penting lainnya di lingkungan
Rumah Tangga Kepresidenan.
Pasal 11
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Kepala Rumah
Tangga Kepresidenan Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana menyelenggarakan
fungsi:
a. perencanaan program, penganggaran, peningkatan
dan pemantauan kinerja, evaluasi dan pelaporan kegiatan di lingkungan Rumah Tangga
Kepresidenan;
b. pelaksanaan kegiatan administrasi umum yang
meliputi kegiatan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi
dan pengendalian;
c. penyediaan sarana dan prasarana yang meliputi
bangunan, perlengkapan, kendaraan, ketertiban dan keamanan dalam;
d. penelitian, penilaian, pembayaran dan
pembukuan, serta pemantauan pengelolaan dana operasional Presiden;
e. perencanaan dan pelaksanaan dukungan
kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara dan
kegiatan penting lainnya yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan,
dan seni budaya;
f. perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan
Istana-istana Kepresidenan di daerah;
g. pengelolaan museum dan koleksi benda-benda seni
Kepresidenan;
h. penyusunan program dan laporan; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Rumah Tangga Kepresidenan.
Pasal 12
(1)
Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan
Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Biro.
(2)
Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(3)
Khusus Bagian yang menangani tata usaha
pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.
Paragraf 2
Deputi Kepala
Rumah Tangga Kepresidenan
Bidang
Protokol, Pers, dan Media
Pasal 13
(1)
Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan
Bidang Protokol, Pers, dan Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Rumah Tangga Kepresidenan.
(2)
Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan
Bidang Protokol, Pers, dan Media dipimpin oleh Deputi.
Pasal 14
Deputi
Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Protokol, Pers, dan Media mempunyai
tugas membantu Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dalam menyelenggarakan urusan
keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan
Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, serta pengelolaan perpustakaan Kepresidenan.
Pasal 15
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Kepala Rumah
Tangga Kepresidenan Bidang Protokol, Pers, dan Media menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan
keprotokolan kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara dan kegiatan
penting lainnya di dalam maupun di luar negeri;
b. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers
dan media, peliputan dan analisis berita kegiatan Presiden dan/atau istri/suami
Presiden, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya;
c. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan
informasi, data dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami
Presiden, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar
negeri;
d. pengelolaan perpustakaan Kepresidenan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Rumah Tangga Kepresidenan.
Pasal 16
(1)
Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan
Bidang Protokol, Pers, dan Media terdiri atas 2 (dua) Biro.
(2)
Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Paragraf 3
Istana-Istana
Kepresidenan
Pasal 17
(1)
Di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan
terdapat Istana-istana Kepresidenan di daerah yang terdiri atas:
a.
Istana Kepresidenan Bogor;
b.
Istana Kepresidenan Cipanas;
c.
Istana Kepresidenan Yogyakarta; dan
d.
Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali.
(2)
Istana-istana Kepresidenan di daerah
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumah Tangga Kepresidenan
dan secara administratif dikoordinasikan oleh Deputi Kepala Rumah Tangga
Kepresidenan Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana.
(3)
Istana-istana Kepresidenan di daerah
mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan, pengelolaan
dan perawatan bangunan/peralatan, pengelolaan koleksi benda-benda seni, museum,
perpustakaan Kepresidenan, dan urusan administrasi umum, serta pengembangan
Istana-istana Kepresidenan di daerah.
(4)
Istana-Istana Kepresidenan di daerah
terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
Bagian Ketiga
Sekretariat
Wakil Presiden
Pasal 18
(1)
Sekretariat Wakil Presiden berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
(2)
Sekretariat Wakil Presiden dipimpin oleh
Sekretaris Wakil Presiden.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris
Wakil Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Wakil Presiden.
Pasal 19
Sekretariat
Wakil Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan
administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Wakil Presiden, serta
analisis dalam rangka pengambilan kebijakan Wakil Presiden dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Pasal 20
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Sekretariat Wakil
Presiden menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan data, informasi, dan
analisis dalam rangka pengambilan kebijakan Wakil Presiden di bidang politik,
hukum, keamanan, perekonomian, peningkatan kesejahteraan rakyat dan penanggulangan
kemiskinan, serta dukungan kebijakan tata kelola pemerintahan, dalam rangka
membantu Presiden dalam penyelenggaraan tugas kenegaraan dan pemerintahan;
b. penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan Wakil
Presiden dan Istri/Suami Wakil Presiden;
c. penyelenggaraan urusan keprotokolan Wakil
Presiden dan Istri/Suami Wakil Presiden;
d. penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan
acara resmi yang dipimpin atau dihadiri Wakil Presiden, dan acara lainnya yang dihadiri
Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden;
e. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan
Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden baik di dalam maupun di luar
negeri;
f. pengkoordinasian kegiatan pers, media, dan
pelayanan informasi serta dokumentasi kegiatan Wakil Presiden dan acara lainnya
di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
g. pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan
lembaga negara, kementerian negara dan lembaga pemerintah non kementerian lainnya,
serta instansi terkait yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan
tugasnya;
h. perencanaan program dan anggaran serta
pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
i. pengelolaan dana operasional Wakil Presiden;
j. koordinasi dengan satuan-satuan organisasi
lain di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet,
dalam rangka pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis bagi
pelaksanaan tugas-tugas Wakil Presiden;
k. pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang
kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Wakil Presiden dan Ajudan Istri/Suami
Wakil Presiden;
l. pengkoordinasian Tim Dokter Kepresidenan dalam
rangka pemberian layanan kesehatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil
Presiden;
m. pelayanan administrasi umum di lingkungan
Sekretariat Wakil Presiden; dan
n. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan
oleh Wakil Presiden dan Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 21
Sekretariat
Wakil Presiden terdiri atas:
a. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang
Politik;
b. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang
Ekonomi;
c. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang
Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan;
d. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Tata
Kelola Pemerintahan; dan
e. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang
Administrasi.
Paragraf 1
Deputi
Sekretaris Wakil Presiden Bidang Politik
Pasal 22
(1)
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang
Politik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil Presiden.
(2)
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang
Politik dipimpin oleh Deputi.
Pasal 23
Deputi
Sekretaris Wakil Presiden Bidang Politik mempunyai tugas membantu Sekretaris
Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan
administrasi, serta analisis kepada Wakil Presiden di bidang hubungan luar
negeri, pemerintahan dan politik dalam negeri, kebijakan hukum dan hak asasi
manusia, komunikasi politik, serta dokumentasi dan desiminasi informasi.
Pasal 24
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Sekretaris Wakil
Presiden Bidang Politik menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan data, informasi, dan penyiapan
laporan mengenai masalah kebijakan di bidang hubungan luar negeri, pemerintahan
dan politik dalam negeri, kebijakan hukum dan hak asasi manusia, dan komunikasi
politik, yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b. pemantauan dan evaluasi perkembangan
pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang hubungan luar negeri, pemerintahan
dan politik dalam negeri, kebijakan hukum dan hak asasi manusia, dan komunikasi
politik, yang ditetapkan Presiden atau Wakil Presiden, berikut permasalahan
yang timbul dan upaya pemecahannya, yang diambil baik melalui rapat-rapat
koordinasi di tingkat kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian.
c. pengamatan perkembangan kebijakan di bidang
hubungan luar negeri, pemerintahan dan politik dalam negeri, kebijakan hukum
dan hak asasi manusia, dan komunikasi politik, berikut penyerapan pandangan
yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga negara, partai politik,
organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademik, media
massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu;
d. pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan
lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian,
serta instansi terkait yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
e. pelayanan media massa dan pembinaan dokumentasi
kegiatan Wakil Presiden dan istri/suami Wakil Presiden;
f. penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan;
dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris Wakil Presiden.
Pasal 25
(1)
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang
Politik terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(2)
Asisten Deputi terdiri atas paling banyak
4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Subbidang.
Paragraf 2
Deputi
Sekretaris Wakil Presiden Bidang Ekonomi
Pasal 26
(1)
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang
Ekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil Presiden.
(2)
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang
Ekonomi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 27
Deputi
Sekretaris Wakil Presiden Bidang Ekonomi mempunyai tugas membantu Sekretaris
Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan
administrasi, serta analisis kepada Wakil Presiden di bidang ekonomi, meliputi
infrastruktur dan energi, industri dan sumber daya alam, perdagangan,
pariwisata dan kerjasama internasional, serta program-program ekonomi khusus.
Pasal 28
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Sekretaris Wakil
Presiden Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan data, informasi, dan penyiapan
laporan mengenai masalah kebijakan di bidang ekonomi, meliputi infrastruktur
dan energi, industri dan sumber daya alam, perdagangan, pariwisata dan kerjasama
internasional, serta program-program ekonomi khusus yang timbul serta dihadapi
dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b. pemantauan dan evaluasi perkembangan
pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, meliputi infrastruktur dan
energi, industri dan sumber daya alam, perdagangan, pariwisata dan kerjasama
internasional, serta program-program ekonomi khusus yang ditetapkan Presiden
dan/atau Wakil Presiden, berikut permasalahan yang timbul dan upaya
pemecahannya yang diambil melalui rapat-rapat koordinasi di tingkat kementerian
dan lembaga pemerintah non kementerian, serta Badan Usaha Milik Negara;
c. pengamatan perkembangan kebijakan di bidang
ekonomi, meliputi infrastruktur dan energi, industri dan sumber daya alam, perdagangan,
pariwisata dan kerjasama internasional, serta programprogram ekonomi khusus
berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan lembaga negara, pelaku
ekonomi, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, masyarakat
akademi, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu;
d. pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan
lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian,
serta instansi terkait yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
e. penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan;
dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris Wakil Presiden.
Pasal 29
(1)
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang
Ekonomi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Asisten Deputi.
(2)
Asisten Deputi terdiri atas paling banyak
4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Subbidang.
Paragraf 3
Deputi Sekretaris
Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat dan
Penanggulangan
Kemiskinan
Pasal 30
(1)
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang
Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil Presiden.
(2)
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang
Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 31
Deputi
Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan
Kemiskinan mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam
menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis
kepada Wakil Presiden di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan
kemiskinan.
Pasal 32
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Sekretaris Wakil
Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan
menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan data, informasi, dan laporan
mengenai masalah kebijakan di bidang keagamaan, pendidikan, pemuda, olahraga, kesehatan,
yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b. pemantauan dan evaluasi perkembangan
pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang kesejahteraan rakyat berbasis
keluarga, kesejahteraan rakyat berbasis komunitas, dan kesejahteraan rakyat berbasis
usaha, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya yang diambil
melalui rapat-rapat koordinasi di tingkat kementerian dan lembaga pemerintah
non kementerian;
c. pengamatan perkembangan kebijakan di bidang
kesejahteraan rakyat berbasis keluarga, kesejahteraan rakyat berbasis
komunitas, dan kesejahteraan rakyat berbasis usaha, berikut penyerapan
pandangan yang berkembang di kalangan lembaga negara, organisasi politik, organisasi
profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademi, media massa, dan
pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu;
d. pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan
lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian,
serta instansi terkait yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
e. penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan;
dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris Wakil Presiden.
Pasal 33
(1)
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang
Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan terdiri atas paling banyak 3
(tiga) Asisten Deputi.
(2)
Asisten Deputi terdiri atas paling banyak
4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Subbidang.
Paragraf 4
Deputi
Sekretaris Wakil Presiden
Bidang Tata
Kelola Pemerintahan
Pasal 34
(1)
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang
Tata Kelola Pemerintahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Wakil Presiden.
(2)
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang
Tata Kelola Pemerintahan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 35
Deputi
Sekretaris Wakil Presiden Bidang Tata Kelola Pemerintahan mempunyai tugas
membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan
teknis dan administrasi, serta analisis kepada Wakil Presiden di bidang
dukungan kebijakan penyelenggaraan reformasi birokrasi, penyelenggaraan
pengawasan intern pemerintah dan pelayanan publik.
Pasal 36
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Deputi Sekretaris Wakil
Presiden Bidang Tata Kelola Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan data, informasi, dan penyiapan
laporan mengenai masalah kebijakan di bidang penyelenggaraan reformasi
birokrasi, pengawasan intern pemerintah, dan penyelenggaraan pelayanan publik;
b. pemantauan dan evaluasi perkembangan kegiatan
kebijakan di bidang penyelenggaraan reformasi birokrasi, pengawasan intern pemerintah,
dan penyelenggaraan pelayanan publik, berikut permasalahan yang timbul serta
upaya pemecahannya yang diambil melalui rapat-rapat koordinasi di tingkat
kementerian negara, lembaga pemerintah non kementerian, Badan Usaha Milik
Negara, serta aparat pengawasan fungsional pusat;
c. pengamatan perkembangan kebijakan di bidang
penyelenggaraan reformasi birokrasi, pengawasan intern pemerintah, dan penyelenggaraan
pelayanan publik, berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan
pemerintah, lembaga negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi
kemasyarakatan, masyarakat akademi, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang
dipandang perlu;
d. pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan
lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian,
serta instansi terkait yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
e. penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan;
dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris Wakil Presiden.
Pasal 37
(1)
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang
Tata Kelola Pemerintahan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Asisten Deputi.
(2)
Asisten Deputi terdiri atas paling banyak
4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Subbidang.
Paragraf 5
Deputi
Sekretaris Wakil Presiden Bidang Administrasi
Pasal 38
(1)
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang
Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil
Presiden.
(2)
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang
Administrasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 39
Deputi
Sekretaris Wakil Presiden Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu
Sekretaris Wakil Presiden dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi
kepada Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden di bidang
kerumahtanggaan dan keprotokolan, perencanaan program dan anggaran, pengelolaan
keuangan, ketatausahaan dan kepegawaian, serta pelayanan administrasi umum dan
kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden.
Pasal 40
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Deputi Sekretaris Wakil
Presiden Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengurusan dan pelayanan keprotokolan dan
persidangan serta kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden,
baik di Istana Wakil Presiden atau di kediaman resmi Wakil Presiden, maupun di
tempat lain;
b. pelaksanaan koordinasi dengan Kepala Rumah
Tangga Kepresidenan dan Sekretaris Militer Presiden dan instansi terkait dalam
rangka pelaksanaan tugas keprotokolan dan pengamanan bagi Wakil Presiden
dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden;
c. perencanaan, pengurusan, dan penyiapan jamuan
yang diperlukan dalam acara-acara Wakil Presiden, baik di Istana Wakil Presiden
atau di kediaman resmi Wakil Presiden, maupun di tempat lain;
d. perencanaan dan pengaturan tata tempat atau
pengaturan ruang di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden yang diperlukan bagi kegiatan
sehari-hari Wakil Presiden termasuk persidangan;
e. pengurusan dan pelayanan acara kunjungan Wakil
Presiden dan/ atau Istri/Suami Wakil Presiden di dalam negeri maupun ke luar negeri;
f. penyediaan perlengkapan, pemeliharaan, dan
pembiayaan pembinaan kepegawaian, ketertiban dan keamanan dalam;
g. pengelolaan ketatausahaan termasuk pengaturan
dan pengamanan tata persuratan serta kearsipan;
h. perencanaan anggaran dan pengendalian
pelaksanaan anggaran;
i. pengelolaan dana operasional Wakil Presiden;
j. pengaturan urusan dalam, penataan ruang,
penyediaan sarana kerja dan pengamanannya;
k. pemeliharaan gedung istana dan kantor staf
beserta peralatan, perlengkapan dan lingkungannya, termasuk rumah kediaman
resmi Wakil Presiden;
l. pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan
lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian,
serta instansi terkait yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
m. penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan;
dan
n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris Wakil Presiden.
Pasal 41
(1)
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang
Administrasi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
(2)
Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(3)
Khusus Bagian yang menangani tata usaha
pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Keempat
Sekretariat
Militer Presiden
Pasal 42
(1)
Sekretariat Militer Presiden berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
(2)
Sekretariat Militer Presiden dipimpin
oleh Sekretaris Militer Presiden.
(3)
Sekretaris Militer Presiden karena
jabatannya melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan
Tanda Kehormatan.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris
Militer Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Presiden.
Pasal 43
Sekretariat
Militer Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan
administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan
pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri), penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang
wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan
Wakil Presiden.
Pasal 44
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Sekretariat Militer
Presiden menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan teknis dan administrasi
personil TNI dan Polri yang berkaitan dengan pengangkatan atau pemberhentian
dalam jabatan serta kepangkatan perwira TNI dan Polri serta pengangkatan atau
pemberhentian dari dinas keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada
Presiden;
b. pengkoordinasian penyelenggaraan pengamanan
fisik dan non fisik bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, termasuk
Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
c. pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi
penganugerahan gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenang penetapannya
berada pada Presiden;
d. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait
mengenai penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan secara imbal balik antara
Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara asing;
e. pembinaan personil dan pemberian petunjuk
teknis di bidang pengamanan kepada Ajudan Presiden, Ajudan Wakil Presiden, Ajudan
Istri/Suami Presiden, Ajudan Istri/Suami Wakil Presiden, Ajudan Tamu Negara
Asing, Dokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil Presiden, Staf Khusus
Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, serta pembinaan anggota TNI dan Polri
yang bertugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat
Kabinet;
f. penyelenggaraan penyusunan perencanaan program
dan anggaran, evaluasi dan pengawasan, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian
dan pelayanan administrasi urusan dalam di lingkungan Sekretariat Militer
Presiden; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Presiden dan Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 45
(1)
Sekretariat Militer Presiden terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Biro.
(2)
Biro terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Kelima
Sekretariat
Kementerian
Pasal 46
(1)
Sekretariat Kementerian berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
(2)
Sekretariat Kementerian dipimpin oleh
Sekretaris Kementerian.
Pasal 47
Sekretariat
Kementerian mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam
menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi di bidang
perencanaan program dan anggaran, administrasi keuangan, perlengkapan,
pengelolaan barang milik/kekayaan negara, ketatausahaan, hubungan
masyarakat, koordinasi kerja sama teknik luar negeri, dan urusan
kerumahtanggaan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 48
Dalam
melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Sekretariat
Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan koordinasi dan penyusunan
rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
b. penyelenggaraan dukungan pelayanan administrasi
keuangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya
secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara;
c. penyediaan prasarana dan sarana, pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang meliputi tanah, bangunan, kendaraan, dan
perlengkapan serta urusan kerumahtanggaan di lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara dan untuk pejabat negara tertentu;
d. penyelenggaraan ketatausahaan, arsip dan
dokumentasi, hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara;
e. penyelenggaraan koordinasi kerja sama teknik
antara Pemerintah Indonesia dengan pihak luar negeri, dan evaluasi kerja sama
teknik luar negeri serta administrasi perjalanan dinas luar negeri;
f. penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan urusan
pengamanan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 49
(1)
Sekretariat Kementerian terdiri atas
paling banyak 5 (lima) Biro.
(2)
Biro terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Subbagian.
(3)
Biro yang menangani fungsi pengamanan
dalam dan kesehatan terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian, dan
masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4)
Khusus Bagian yang menangani tata usaha
pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Keenam
Deputi Bidang
Dukungan Kebijakan
Pasal 50
(1)
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
(2)
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 51
Deputi
Bidang Dukungan Kebijakan mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara
dalam pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis dalam rangka
pengambilan kebijakan dalam negeri dan hubungan internasional, serta penyiapan
naskah kepresidenan dan kenegaraan, penerjemahan, dan pengelolaan informatika
di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 52
Dalam
melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Deputi Bidang
Dukungan Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan penyiapan data serta analisis
kebijakan dalam negeri dan hubungan internasional;
b. penyiapan naskah dokumen kepresidenan dan
kenegaraan;
c. pelaksanaan penerjemahan dan pembinaan jabatan
fungsional penerjemah;
d. penyelenggaraan pelayanan informasi kenegaraan
dan dukungan informatika; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 53
(1)
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan terdiri
atas paling banyak 4 (empat) Asisten Deputi.
(2)
Asisten Deputi terdiri atas paling banyak
4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subbidang.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang
Sumber Daya Manusia
Pasal 54
(1)
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
(2)
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 55
Deputi
Bidang Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara
dalam pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam
pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara dan pejabat lainnya
yang proses penetapannya memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
atau pejabat yang kedudukannya disetarakan dengan Menteri Negara, yang wewenangnya
berada pada Presiden, serta pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, penataan
organisasi dan tata laksana, dan pengembangan akuntabilitas kinerja di
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 56
Dalam
melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Deputi Bidang Sumber
Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan administrasi pengangkatan,
pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, dan pejabat lainnya yang dalam
proses penetapannya memerlukan pertimbangan DPR atau pejabat yang kedudukannya
disetarakan dengan Menteri Negara, yang wewenangnya berada pada Presiden;
b. penyelenggaraan administrasi pengangkatan,
pemindahan, pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang wewenangnya berada pada
Menteri Sekretaris Negara;
c. penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian
lainnya di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
d. penyelenggaraan urusan perencanaan dan
pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
e. penyelenggaraan pengkajian dan penataan
organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
f. pengembangan sistem akuntabilitas kinerja,
serta penilaian, evaluasi dan pelaporan kinerja organisasi dan individu di
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 57
(1)
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2)
Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian
Kedelapan
Deputi Bidang
Hubungan Kelembagaan
dan
Kemasyarakatan
Pasal 58
(1)
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan
Kemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris
Negara.
(2)
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan
Kemasyarakatan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 59
Deputi
Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan mempunyai tugas membantu Menteri
Sekretaris Negara dalam pemberian dukungan teknis dan administrasi serta
analisis kepada Presiden/Wakil Presiden dalam rangka menyelenggarakan hubungan dengan
lembaga-lembaga negara, lembaga daerah, lembaga non struktural, organisasi
politik, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, serta
penanganan pengaduan masyarakat.
Pasal 60
Dalam
melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Deputi Bidang
Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan, pengolahan, dan analisis data dan
informasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan Presiden/Wakil Presiden
dan/atau Menteri Sekretaris Negara dengan lembaga negara, lembaga daerah,
lembaga non struktural, organisasi politik dan lembaga swadaya masyarakat,
serta organisasi kemasyarakatan;
b. penyampaian saran dan masukan dalam rangka
membina hubungan antara Kementerian Sekretariat Negara dan/atau Presiden dengan
lembaga negara, lembaga daerah, lembaga non struktural, organisasi politik dan
lembaga swadaya masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan;
c. pemantauan kegiatan-kegiatan lembaga negara,
lembaga daerah, lembaga non struktural, organisasi politik dan lembaga swadaya masyarakat
serta organisasi kemasyarakatan;
d. penanganan pengaduan masyarakat yang
disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri
Sekretaris Negara; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 61
(1)
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan
Kemasyarakatan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Asisten Deputi.
(2)
Asisten Deputi terdiri atas paling banyak
4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Subbidang.
Bagian
Kesembilan
Deputi Bidang
Perundang-undangan
Pasal 62
(1)
Deputi Bidang Perundang-undangan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
(2)
Deputi Bidang Perundang-undangan dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 63
Deputi
Bidang Perundang-undangan mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara
dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi serta
analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan
Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan
Rancangan Peraturan Pemerintah, pemberian pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet
dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, penyiapan pendapat hukum, serta
penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden tentang pemberian grasi, amnesti,
abolisi, rehabililitasi, ekstradisi, remisi perubahan dari pidana penjara
seumur hidup menjadi pidana sementara, dan naturalisasi.
Pasal 64
Dalam
melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Deputi Bidang
Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis dalam rangka penyiapan
izin prakarsa penyusunan Rancangan Undang-Undang;
b. pelaksanaan analisis dan penyelesaian Rancangan
Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan
Peraturan Pemerintah;
c. pemantauan dan pelaporan proses penyusunan
Rancangan Undang- Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang,
dan Rancangan Peraturan Pemerintah;
d. penyusunan pendapat hukum dan telaahan staf
terhadap substansi permasalahan yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan
Pemerintah;
e. pelaksanaan analisis dan penyelesaian di bidang
prerogatif yang meliputi grasi, amnesti, abolisi, rehabililitasi, dan remisi
perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, serta naturalisasi;
f. pelaksanaan analisis dan penyelesaian
permasalahan di bidang perjanjian internasional dan ekstradisi;
g. penyiapan pertimbangan Menteri Sekretaris Negara
kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden;
h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pendapat
hukum atas pelaksanaan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
dan Peraturan Pemerintah;
i. pelaksanaan analisis dan penyusunan pendapat
hukum atas permasalahan hukum;
j. penyusunan pendapat hukum atas gugatan Perdata
dan Tata Usaha Negara terhadap Presiden dan/atau Menteri Sekretaris Negara
serta permohonan hak uji materiil;
k. pemberian nomor Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani
oleh Presiden;
l. pendistribusian produk Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah;
m. publikasi dan pendokumentasian peraturan
perundang-undangan; dan
n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 65
(1)
Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Asisten Deputi.
(2)
Asisten Deputi terdiri atas paling banyak
4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Subbidang.
Bagian
Kesepuluh
Staf Ahli
Pasal 66
Staf
Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat
Negara.
Pasal 67
(1)
Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Menteri Sekretaris Negara mengenai masalah politik, pertahanan,
dan keamanan.
(2)
Staf Ahli Bidang Hukum, dan Hak Asasi
Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Sekretaris Negara
mengenai masalah hukum dan hak asasi manusia.
(3) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan
Rakyat mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Sekretaris Negara mengenai
masalah ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
(4)
Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas memberikan telaahan
kepada Menteri Sekretaris Negara mengenai masalah komunikasi dan informatika.
(5)
Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Otonomi Daerah mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Menteri Sekretaris Negara mengenai masalah aparatur negara dan
otonomi daerah.
Bagian
Kesebelas
Lain-lain
Pasal 68
(1)
Di lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara dibentuk Inspektorat.
(2)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah unsure pengawas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat
Negara.
(3)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
(4)
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
(5)
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Bagian
dan 2 (dua) Subbagian serta Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 69
(1)
Di lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara terdapat paling banyak 3 (tiga) Pusat.
(2)
Pusat adalah unsur pendukung yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara melalui Sekretaris
Kementerian.
(3)
Pusat yang menangani fungsi pendidikan
dan pelatihan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris
Negara melalui Deputi Bidang Sumber Daya Manusia.
(4)
Pusat dipimpin oleh seorang Kepala.
(5)
Pusat mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya dan/atau pengelolaan kawasan di
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
(6)
Pusat terdiri atas 1 (satu) Bagian Tata
Usaha dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(7)
Bagian Tata Usaha terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
(8)
Bidang terdiri atas paling banyak 3
(tiga) Subbidang.
Bagian
Keduabelas
Kelompok
Jabatan Fungsional
Pasal 70
Di
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat ditetapkan jabatan fungsional
tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
STAF KHUSUS
Pasal 71
(1)
Di lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus Menteri
Sekretaris Negara.
(2)
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara
bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 72
Staf
Khusus Menteri Sekretaris Negara mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Menteri Sekretaris Negara sesuai penugasan Menteri Sekretaris
Negara, dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian
Sekretariat Negara.
Pasal 73
(1)
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara
dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara.
(2)
Tata kerja Staf Khusus Menteri Sekretaris
Negara diatur oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 74
(1)
Pengangkatan Staf Khusus Menteri
Sekretaris Negara ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara.
(2)
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara
dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri.
(3)
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia,
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 75
(1)
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf
Khusus Menteri Sekretaris Negara diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi
Staf Khusus tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri.
(2)
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf
Khusus Menteri Sekretaris Negara tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri.
(3)
Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf
Khusus Menteri Sekretaris Negara dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat
lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 76
(1)
Pegawai Negeri yang berhenti atau telah
berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dapat
diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila tersedia formasi dan belum
mencapai batas usia pensiun.
(2)
Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf
Khusus Menteri Sekretaris Negara diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri
apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hakhak kepegawaiannya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
Hak
keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara
diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan structural eselon I.b.
Pasal 78
(1)
Masa bakti Staf Khusus Menteri Sekretaris
Negara paling lama sama dengan masa jabatan Menteri Sekretaris Negara.
(2)
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara
apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan
uang pesangon.
Pasal 79
Staf
Khusus Menteri Sekretaris Negara mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 80
Segala
biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Menteri Sekretaris
Negara dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 81
(1)
Semua satuan organisasi di lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara berikut unsur-unsurnya dalam melaksanakan tugas
dan kegiatannya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
(2)
Koordinasi tersebut meliputi kebijakan,
strategi, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
(3)
Untuk mendukung kelancaran koordinasi
kegiatan tersebut, dikembangkan sistem komunikasi terbuka, baik secara formal maupun
secara informal.
Pasal 82
Semua
satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara wajib menerapkan
sistem pengendalian intern di lingkungan masingmasing.
Pasal 83
(1)
Setiap pimpinan satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan
bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan, pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas bawahan.
(2)
Semua unsur di lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara wajib mengikuti dan bertanggung jawab kepada atasan
masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 84
Setiap
pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara wajib
mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 85
(1)
Penyampaian petunjuk, pengajuan hasil
pelaksanaan tugas, dan penyampaian laporan kepada Menteri Sekretaris Negara
dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkatan jabatan dalam susunan organisasi
masing-masing unit kerja.
(2)
Dalam keadaan tertentu karena sifat
pekerjaan yang memerlukan kecepatan atau memerlukan kerahasiaan, Menteri
Sekretaris Negara dapat langsung menugaskan pejabat di lingkungan masing-masing
untuk membantunya dalam menyelesaikan suatu tugas.
(3)
Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), pejabat yang ditugaskan Menteri Sekretaris Negara wajib melaporkan hasil pelaksanaannya
kepada pejabat eselon I yang menjadi atasan dalam satuan kerjanya.
BAB V
KEPANGKATAN,
PENGANGKATAN,
DAN
PEMBERHENTIAN
Pasal 86
(1)
Kepala Rumah Tangga Kepresidenan,
Sekretaris Wakil Presiden, Sekretaris Militer, Sekretaris Kementerian, dan
Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2)
Staf Ahli adalah jabatan struktural
eselon I.b. atau serendahrendahnya eselon II.a.
(3)
Asisten Deputi, Kepala Biro, Kepala
Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a.
(4)
Kepala Istana Kepresidenan Bogor dan
Kepala Istana Kepresidenan Yogyakarta adalah jabatan struktural eselon II.b.
(5)
Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala
Istana Kepresidenan Cipanas dan Kepala Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali
adalah jabatan struktural eselon III.a.
(6)
Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang
adalah jabatan structural eselon IV.a.
Pasal 87
(1)
Pejabat struktural eselon I di lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Menteri Sekretaris Negara.
(2)
Pejabat struktural eselon II ke bawah di
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 88
Pejabat
Fungsional di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 89
Pejabat
struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli, tetap
diberikan eselon I.a.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 90
Segala
pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Kementerian Sekretariat
Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 91
(1)
Pada saat mulai diberlakukannya Peraturan
Presiden ini, seluruh organisasi di lingkungan Sekretariat Negara sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara
dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 19 Tahun 2007 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan
terbentuknya organisasi Kementerian Sekretariat Negara berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
(2)
Pada saat mulai diberlakukannya Peraturan
Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan Sekretariat Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun
2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 tetap melaksanakan tugas
dan fungsi sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 92
Pengaturan
lebih lanjut mengenai susunan organisasi berikut perincian tugas, fungsi, dan
tata kerja satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang
diperlukan dalam rangka penjabaran Peraturan Presiden ditetapkan oleh Menteri
Sekretaris Negara setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
BAB IX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 93
Dengan
berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005
tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 sepanjang ketentuan yang mengatur
tentang Sekretariat Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 94
Peraturan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 17 September 2010
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum
ttd,
Dr. M.
Iman Santoso
Tidak ada komentar:
Posting Komentar