Perencanaan
pembangunan desa adalah kerangka anggaran pembangunan yang diselenggarakan
secara terus menerus dalam ruang lingkup desa dalam rangka mewujudkan desa yang
maju, sejahtera serta efektif dan efisien. Adapun beberapa rencana pembangunan
desa menurut Permendagri No 66 Tahun 2007
terbagi menjadi tiga, yaitu ; 1) Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJM Desa) ;2) Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) ;3) Daftar
Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU-RKP Desa).
RPJM
Desa adalah dokumen perencanaan 5 tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan
desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program SKPD, Lintas SKPD,
dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja. RKP Desa
adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 tahun merupakan penjabaran dari RPJM
Desa yang memuat kerangka ekonomi desa,
dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas
pembangunan desa. DU-RKP Desa adalah daftar usulan kegiatan pembangunan desa
yang menggunakan dana yang sudah jelas sumbernya seperti APBN, APBD, APBD Des,
swadaya dan kerjasama pihak ketiga.
Pembentukan
RPJM Desa, RKP Desa dan DU-RKP desa bertujuan untuk :
1. Mewujudkan
perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan
setempat.
2.
Menciptakan rasa memiliki dan
tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa.
3. Memelihara
dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa.
4.
Menumbuhkembangkan dan mendorong peran
serta masyarakat dalam
pembangunan di desa.
5.
Menyiapkan Daftar Usulan Rencana
Kegiatan Pembangunan Desa (DU-RKP-Desa) tahunan yang sifatnya baru, Rehab
maupun lanjutan kegiatan pembangunan untuk dilaporkan kepada Bupati/Walikota
melalui camat sebagai bahan dasar RKP Daerah Kabupaten
6.
Menyiapkan DU-RKP-Desa tahunan untuk
dianggarkan dalam APB Desa, APBD Kabupaten/Kota, APBD
Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat.
Dalam
penyusunannya kepala desa bertanggung jawab penuh atas penyusunannya yang
dilakukan melalui musyawarah atau musrenbang desa yang bekerjasama dengan tokoh
masyarakat, RT/RW, kepala dusun/kampung dan instansi terkait. PERMENDAGRI No 66 Tahun
2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa menyatakan bahwa “pengertian
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut MUSRENBANGDES
adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para
pemangku kepentingan desa (pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalah
desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musywarah) untuk menyepkati
rencana kegiatan di desa 5 (lima) dan 1 (satu) tahunan. Musrenbangdes berfungsi
sebagai wadah untuk menselaraskan kesepakatan antar para pelaku, baik
pemerintah, masyarakat maupun swasta tentang rencana kerja tahunan di
masing-masing desa. Musrenbang juga digunakan untuk menjabarkan rencana jangka
panjang menjadi kegiatan anggaran tahunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar