MAPCLUB

Sabtu, 30 Juni 2018

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 66 TAHUN 2007 TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA


Perencanaan pembangunan desa adalah kerangka anggaran pembangunan yang diselenggarakan secara terus menerus dalam ruang lingkup desa dalam rangka mewujudkan desa yang maju, sejahtera serta efektif dan efisien. Adapun beberapa rencana pembangunan desa menurut Permendagri No 66 Tahun 2007  terbagi menjadi tiga, yaitu ; 1) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ;2) Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) ;3) Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU-RKP Desa).
RPJM Desa adalah dokumen perencanaan 5 tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program SKPD, Lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja. RKP Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 tahun merupakan penjabaran dari RPJM Desa  yang memuat kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa. DU-RKP Desa adalah daftar usulan kegiatan pembangunan desa yang menggunakan dana yang sudah jelas sumbernya seperti APBN, APBD, APBD Des, swadaya dan kerjasama pihak ketiga.
Pembentukan RPJM Desa, RKP Desa dan DU-RKP desa bertujuan untuk :
1.    Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat.
2.    Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa.
3.    Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa.
4.    Menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
5.    Menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU-RKP-Desa) tahunan yang sifatnya baru, Rehab maupun lanjutan kegiatan pembangunan untuk dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat sebagai bahan dasar RKP Daerah Kabupaten
6.    Menyiapkan DU-RKP-Desa tahunan untuk dianggarkan dalam APB Desa, APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat.
Dalam penyusunannya kepala desa bertanggung jawab penuh atas penyusunannya yang dilakukan melalui musyawarah atau musrenbang desa yang bekerjasama dengan tokoh masyarakat, RT/RW, kepala dusun/kampung dan instansi terkait. PERMENDAGRI No 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa menyatakan bahwa “pengertian Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut MUSRENBANGDES adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalah desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musywarah) untuk menyepkati rencana kegiatan di desa 5 (lima) dan 1 (satu) tahunan. Musrenbangdes berfungsi sebagai wadah untuk menselaraskan kesepakatan antar para pelaku, baik pemerintah, masyarakat maupun swasta tentang rencana kerja tahunan di masing-masing desa. Musrenbang juga digunakan untuk menjabarkan rencana jangka panjang menjadi kegiatan anggaran tahunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSIALISASI, BIMTEK DAN PEMBINAAN CABOR FORMI

TANTANGAN FORMI KEDEPAN LEBIH BESAR TERUTAMA  RENCANA PERUBAHAN DARI FEDERASI OLAHRAGA REKREASI MASYARAKAT INDONESIA ( FORMI ) MENJADI KOMIT...