MAPCLUB

Sabtu, 30 Juni 2018

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA


Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a.    Alokasi Dasar; dan
b.    Alokasi Formula.

Pengalokasian Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut : Dana Desa Kab/Kota = Alokasi Dasar kab/kota + Alokasi Formula kab/kota. Besaran Alokasi Dasar setiap kabupaten/kota dihitung dengan cara mengalikan Alokasi Dasar dengan jumlah Desa di kabupaten/kota.
Besaran Alokasi Formula setiap kabupaten/kota, yang besarannya 10% (sepuluh persen) dari anggaran Dana Desa dihitung dengan bobot sebagai berikut:
a.    25% (dua puluh lima persen) untuk jumlah penduduk;
b.    35% (tiga puluh lima persen) untuk angka kemiskinan;
c.    10% (sepuluh persen) untuk luas wilayah; dan
a.    30% (tiga puluh persen) untuk tingkat kesulitan geografis.

Dalam rangka penyaluran Dana D esa, Menteri selaku PA Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan sebagai KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan. KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan menyusun DIPA Dana Desa berdasarkan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota. KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan menyampaikan DIPA Dana Desa kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk mendapat pengesahan.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/ bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat. Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa. Kepala desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa setiap tahap kepada Bupati/Walikota.
Laporan realisasi penggunaan Dana Desa terdiri atas:
a.    Laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya
b.    Laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap I.
            Menteri Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa. Pemantauan dilakukan terhadap:
a.    penerbitan peraturan bupati/ walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa;
b.    penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD ;
c.    penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa; dan
d.    Sisa Dana Desa di RKUD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSIALISASI, BIMTEK DAN PEMBINAAN CABOR FORMI

TANTANGAN FORMI KEDEPAN LEBIH BESAR TERUTAMA  RENCANA PERUBAHAN DARI FEDERASI OLAHRAGA REKREASI MASYARAKAT INDONESIA ( FORMI ) MENJADI KOMIT...