Rincian
Dana Desa setiap kabupaten/kota dialokasikan secara merata dan berkeadilan
berdasarkan:
a.
Alokasi
Dasar; dan
b.
Alokasi
Formula.
Pengalokasian Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung
dengan menggunakan rumus sebagai berikut : Dana Desa Kab/Kota = Alokasi
Dasar kab/kota + Alokasi Formula kab/kota. Besaran Alokasi Dasar setiap
kabupaten/kota dihitung dengan cara mengalikan Alokasi Dasar dengan jumlah Desa
di kabupaten/kota.
Besaran Alokasi Formula setiap kabupaten/kota, yang besarannya
10% (sepuluh persen) dari anggaran Dana Desa dihitung dengan bobot sebagai
berikut:
a.
25% (dua puluh lima persen) untuk jumlah penduduk;
b.
35% (tiga puluh lima persen) untuk angka kemiskinan;
c.
10% (sepuluh persen) untuk luas wilayah; dan
a.
30% (tiga puluh persen) untuk tingkat kesulitan geografis.
Dalam rangka penyaluran Dana D esa, Menteri selaku PA Bendahara
Umum Negara menetapkan Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan
sebagai KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan. KPA BUN Transfer Non Dana
Perimbangan menyusun DIPA Dana Desa berdasarkan rincian Dana Desa setiap
kabupaten/kota. KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan menyampaikan DIPA Dana Desa kepada
Direktorat Jenderal Anggaran untuk mendapat pengesahan.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa
diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/ bahan
baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari
masyarakat Desa setempat. Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana
Desa. Kepala desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa setiap
tahap kepada Bupati/Walikota.
Laporan realisasi penggunaan Dana Desa terdiri atas:
a.
Laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya
b.
Laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap I.
Menteri
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri, dan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan
pemantauan atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa. Pemantauan dilakukan terhadap:
a.
penerbitan peraturan bupati/ walikota mengenai tata cara
pembagian dan penetapan besaran Dana Desa;
b.
penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD ;
c.
penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi
penggunaan Dana Desa; dan
d.
Sisa Dana Desa di RKUD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar