Pembentukan desa
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Pembentukan Desa
harus memenuhi syarat :
- a. jumlah penduduk,:
- b. luas wilayah dapat dijangkau dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan masyarakat;
- c. wilayah kerja memiliki jaringan perhubungan atau komunikasi antar dusun;
- d. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan antar umat beragama dan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat setempat;
- e. potensi desa yang meliputi sumber daya alam dan sumber daya manusia;
- f. batas desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang ditetapkan dengan peraturan daerah; dan
- g. sarana dan prasarana yaitu tersedianya potensi infrastruktur pemerintahan desa dan perhubungan.
Desa dibentuk atas
prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa, adat istiadat dan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Penggabungan atau
Penghapusan Desa karena Desa yang karena perkembangan tidak lagi memenuhi
syarat dapat digabung dengan Desa lain atau dihapus. Terlebih dahulu
dimusyawarahkan oleh Pemerintah Desa dan BPD dengan masyarakat desa
masing-masing.ditetapkan dalam Keputusan Bersama Kepala Desa yang
bersangkutan.disampaikan olehsalah satu Kepala Desa kepada Bupati/Walikota
melalui Camat. Hasil penggabungan atau penghapusan desa sebagaimana dimaksud
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Desa dapat diubah atau
disesuaikan statusnya menjadi Kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa
bersama BPD dengan memperhatikan aspirasi masyarakat setempat. Aspirasi
masyarakat disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) penduduk Desa yang
mempunyai hak pilih. Perubahan status Desa menjadi Kelurahan harus memenuhi
syarat: luas wilayah tidak berubah; jumlah penduduk; prasarana dan sarana
pemerintahan yang memadai bagi terselenggaranya pemerintahan Kelurahan; potensi
ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi serta keanekaragaman mata
pencaharian; ondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status
penduduk dan perubahan nilai agraris ke jasa dan industri; dan meningkatnya
volume pelayanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar