MAPCLUB

Sabtu, 30 Juni 2018

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 28 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN

Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat  terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Pembentukan Desa harus memenuhi syarat :
  1. a.    jumlah penduduk,:
  2. b.    luas wilayah dapat dijangkau dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan masyarakat;
  3. c.    wilayah kerja memiliki jaringan perhubungan atau komunikasi antar dusun;
  4. d.    sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan antar umat beragama dan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat setempat;
  5. e.    potensi desa yang meliputi sumber daya alam dan sumber daya manusia;
  6. f.     batas desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang ditetapkan dengan peraturan daerah; dan
  7. g.    sarana dan prasarana yaitu tersedianya potensi infrastruktur pemerintahan desa dan perhubungan.

Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa, adat istiadat dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Penggabungan atau Penghapusan Desa karena Desa yang karena perkembangan tidak lagi memenuhi syarat dapat digabung dengan Desa lain atau dihapus. Terlebih dahulu dimusyawarahkan oleh Pemerintah Desa dan BPD dengan masyarakat desa masing-masing.ditetapkan dalam Keputusan Bersama Kepala Desa yang bersangkutan.disampaikan olehsalah satu Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Hasil penggabungan atau penghapusan desa sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi Kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan aspirasi masyarakat setempat. Aspirasi masyarakat disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) penduduk Desa yang mempunyai hak pilih. Perubahan status Desa menjadi Kelurahan harus memenuhi syarat: luas wilayah tidak berubah; jumlah penduduk; prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai bagi terselenggaranya pemerintahan Kelurahan; potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi serta keanekaragaman mata pencaharian; ondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan nilai agraris ke jasa dan industri; dan meningkatnya volume pelayanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSIALISASI, BIMTEK DAN PEMBINAAN CABOR FORMI

TANTANGAN FORMI KEDEPAN LEBIH BESAR TERUTAMA  RENCANA PERUBAHAN DARI FEDERASI OLAHRAGA REKREASI MASYARAKAT INDONESIA ( FORMI ) MENJADI KOMIT...