Penegasan batas desa
diwujudkan melalui tahapan penentuan dokumen penetapan batas, pelacakan garis batas,
pemasangan pilar di sepanjang garis batas, pengukuran dan penentuan posisi
pilar batas, serta pembuatan peta garis batas dengan koridor tertentu.
Untuk menentukan
batas desa di Kabupaten/Kota, dibentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas desa
yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/walikota. Wajib berkoodinasi dengan Tim
Penegasan Batas Daerah Kabupaten/Kota. Keanggotaan Tim Penetapan dan Penegasan
Batas desa terdiri dari unsur instansi teknis terkait ditambah dengan unsur
yang berasal dari:
a.
Kecamatan;
b.
Pemerintahan
Desa; dan
c.
Tokoh
masyarakat dari desa-desa yang berbatasan.
Unsur instansi teknis
terkait antara lain yaitu:
a.
Unit
Tata Pemerintahan;
b.
Bappeda;
c.
Kantor
Pertanahan.
d.
Kantor
Pajak Bumi dan Bangunan;
e.
Dinas
Pekerjaan Umum;
f.
Dinas
Tata Ruang;
g.
Dinas
Tata Kota: dan
h.
dan
lain-lain.
Tim Penetapan dan
Penegasan Batas desa mempunyai tugas:
a.
menginventarisasi
dasar hukum tertulis maupun sumber hukum lainnya yang berkaitan dengan batas
desa;
b.
melakukan
pengkajian terhadap dasar hukum tertulis maupun sumber hukum lain untuk
menentukan garis batas sementara di atas peta;
c.
merencanakan
dan melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa;
d.
melakukan
supervisi teknis/lapangan dalam penegasan batas desa;
e.
melaksanakan
sosialisasi Penetapan dan Penegasan Batas desa;
f.
mengusulkan
dukungan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota untuk
pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa: dan
g.
melaporkan
semua kegiatan penetapan dan penegasan batas desa kepada Bupati/walikota dengan
tembusan kepada Gubernur.
Perselisihan batas
desa antar desa dalam satu kecamatan diselesaikan secara musyawarah yang
difasilitasi oleh Camat. Perselisihan batas desa antar desa pada kecamatan yang
berbeda diselesaikan secara musyawarah yang difasihtasi oleh unsur Pemerintah
Kabupaten/Kota. Apabila upaya musyawarah tidak tercapai, penyelesaian
perselisihan ditetapkan oleh BupatilWalikota dan keputusannya bersifat final.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar