MAPCLUB

Sabtu, 30 Juni 2018

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 27 TAHUN 2006 TENTANG PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA


Penegasan batas desa diwujudkan melalui tahapan penentuan dokumen penetapan batas, pelacakan garis batas, pemasangan pilar di sepanjang garis batas, pengukuran dan penentuan posisi pilar batas, serta pembuatan peta garis batas dengan koridor tertentu.
Untuk menentukan batas desa di Kabupaten/Kota, dibentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/walikota. Wajib berkoodinasi dengan Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten/Kota. Keanggotaan Tim Penetapan dan Penegasan Batas desa terdiri dari unsur instansi teknis terkait ditambah dengan unsur yang berasal dari:
a.    Kecamatan;
b.    Pemerintahan Desa; dan
c.    Tokoh masyarakat dari desa-desa yang berbatasan.
Unsur instansi teknis terkait antara lain yaitu:
a.    Unit Tata Pemerintahan;
b.    Bappeda;
c.    Kantor Pertanahan.
d.    Kantor Pajak Bumi dan Bangunan;
e.    Dinas Pekerjaan Umum;
f.     Dinas Tata Ruang;
g.    Dinas Tata Kota: dan
h.    dan lain-lain.
Tim Penetapan dan Penegasan Batas desa mempunyai tugas:
a.    menginventarisasi dasar hukum tertulis maupun sumber hukum lainnya yang berkaitan dengan batas desa;
b.    melakukan pengkajian terhadap dasar hukum tertulis maupun sumber hukum lain untuk menentukan garis batas sementara di atas peta;
c.    merencanakan dan melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa;
d.    melakukan supervisi teknis/lapangan dalam penegasan batas desa;
e.    melaksanakan sosialisasi Penetapan dan Penegasan Batas desa;
f.     mengusulkan dukungan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa: dan
g.    melaporkan semua kegiatan penetapan dan penegasan batas desa kepada Bupati/walikota dengan tembusan kepada Gubernur.
Perselisihan batas desa antar desa dalam satu kecamatan diselesaikan secara musyawarah yang difasilitasi oleh Camat. Perselisihan batas desa antar desa pada kecamatan yang berbeda diselesaikan secara musyawarah yang difasihtasi oleh unsur Pemerintah Kabupaten/Kota. Apabila upaya musyawarah tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh BupatilWalikota dan keputusannya bersifat final.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSIALISASI, BIMTEK DAN PEMBINAAN CABOR FORMI

TANTANGAN FORMI KEDEPAN LEBIH BESAR TERUTAMA  RENCANA PERUBAHAN DARI FEDERASI OLAHRAGA REKREASI MASYARAKAT INDONESIA ( FORMI ) MENJADI KOMIT...