MAPCLUB

Sabtu, 30 Juni 2018

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA


Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.  Peraturan Pemerintah Pemerintah no. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU no. 6/2014 tentang Desa ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014. 

Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor. 43 Tahun 2014 yang terdiri dari XIII Bab dan 159 Pasal antara lain memuat :
Kewenangan Desa yang meliputi :
1.    Kewenangan Desa meliputi:
a.    kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b.    kewenangan lokal berskala Desa;
c.    kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau  pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
d.    kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.    Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa
a.    Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.
b.    Bupati/walikota menetapkan besaran penghasilan tetap:
3.    kepala Desa;
a.    sekretaris Desa paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan; dan
b.    perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan.
4.    Keuangan Desa yang meliputi :
Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran, paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:
a.    ADD yang berjumlah kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus);
b.    ADD yang berjumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan maksimal 50% (lima puluh perseratus);
c.    ADD yang berjumlah lebih dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 40% (empat puluh perseratus); dan
d.    ADD yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 30% (tiga puluh perseratus).
Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah dilakukan berdasarkan ketentuan:
a.    60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
b.    40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing. 
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:
a.    paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
b.    paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:
1. penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa; 


Peraturan Pemerintah ini dibentuk sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSIALISASI, BIMTEK DAN PEMBINAAN CABOR FORMI

TANTANGAN FORMI KEDEPAN LEBIH BESAR TERUTAMA  RENCANA PERUBAHAN DARI FEDERASI OLAHRAGA REKREASI MASYARAKAT INDONESIA ( FORMI ) MENJADI KOMIT...