Pemerintah
akhirnya menerbitkan peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang
Desa. Peraturan Pemerintah Pemerintah no. 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan UU no. 6/2014 tentang Desa ditandatangani Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014.
Peraturan
Pemerintah Pemerintah Nomor. 43 Tahun 2014 yang terdiri dari XIII Bab dan 159
Pasal antara lain memuat :
Kewenangan
Desa yang meliputi :
1. Kewenangan Desa meliputi:
a.
kewenangan berdasarkan hak asal
usul;
b.
kewenangan lokal berskala Desa;
c.
kewenangan yang ditugaskan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau
pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
d.
kewenangan lain yang ditugaskan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa
a.
Penghasilan tetap kepala Desa dan
perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.
b.
Bupati/walikota menetapkan besaran
penghasilan tetap:
3.
kepala Desa;
a.
sekretaris Desa paling sedikit 70%
(tujuh puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan; dan
b.
perangkat Desa selain sekretaris
Desa paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala
Desa per bulan.
4. Keuangan Desa yang meliputi :
Pemerintah
mengalokasikan Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap
tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun
anggaran, paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang
diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah
dikurangi dana alokasi khusus.
Pengalokasian
ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan
penghitungan sebagai berikut:
a.
ADD yang berjumlah kurang dari
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh
perseratus);
b.
ADD yang berjumlah Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta
rupiah) digunakan maksimal 50% (lima puluh perseratus);
c.
ADD yang berjumlah lebih dari
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp900.000.000,00
(sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 40% (empat puluh perseratus);
dan
d.
ADD yang berjumlah lebih dari
Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 30% (tiga
puluh perseratus).
Pemerintah
kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah
kabupaten/kota kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari
realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah
kabupaten/kota. Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah
dilakukan berdasarkan ketentuan:
a.
60% (enam puluh perseratus) dibagi secara
merata kepada seluruh Desa; dan
b.
40% (empat puluh perseratus) dibagi
secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa
masing-masing.
Belanja
Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:
a.
paling sedikit 70% (tujuh puluh
perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
b.
paling banyak 30% (tiga puluh perseratus)
dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:
1.
penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;
Peraturan
Pemerintah ini dibentuk sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar