MAPCLUB

Minggu, 26 Mei 2019

Demokrasi untuk Kesejahteraan Oleh; H. Baddrut Taman, S.Psi. Bupati Pamekasan


Pendahuluan: Politik Lokal dan Otonomi Daerah

Pola pembangunan wilayah di Indonesia mengalami perubahan drastis setelah peristiwa reformasi ekonomi-politik tahun 1998. Perubahan tersebut ditandai dengan pergeseran paradigma pembangunan nasional; dari awalnya sentralistik menjadi desentralistik, atau pemberian otonomi kepada daerah untuk menjalankan pemerintahannya dengan lebih leluasa tanpa harus selalu mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Fenomena yang kemudian dikenal dengan istilah otonomi daerah (desentralisasi) tersebut dilandaskan pada Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Desentralisasi pada akhirnya menjadi alternatif dari sistem sentralisasi yang dianggap tidak demokratis. Desentralisasi dianggap mampu membawa kebijakan pembangunan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Rodinelli dan Cheema (dalam Marijan, 2015) terkait dengan desentralisasi dan pembangunan menyimpulkan bahwa melalui desentralisasi, pemerintah daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien termasuk dalam penyediaan barang-barang dan layanan publik.[1]

Namun desentralisasi ala UU No. 22/1999 tersebut banyak mendapatkan kritik karena dianggap hanya menguatkan dimensi otonomi pemerintahan daerah, tanpa membangun kapasitas otonomi demokrasi masyarakat. Karena itu, seiring dengan amandemen kedua UUD 1945 pada tahun 2000, pasal 18 UUD 1945 ikut mengalami perubahan. Sehingga banyak kalangan menjadikan momentum amandemen itu untuk merevisi landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah, sehingga lahirlah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Termasuk di dalamnya perubahan desain politik daerah yang awalnya berbasis pemilihan tidak langsung menjadi pemilihan langsung. Maka, sejak tahun 2005, pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia tidak lagi dipilih oleh DPRD melainkan dipilih langsung oleh rakyat.[2]

Kini, setelah hampir dua dekade otonomi daerah diimplementasikan, banyak kalangan yang mulai skeptis dengan efektifitas pelaksanaan desentralisasi. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung yang awalnya diharapkan menjadi instrumen untuk mengembalikan kedaulatan rakyat di bidang politik di seluruh daerah di Indonesia, justru terpelanting menjadi ajang pembentukan kerajaan-kerajaan politik baru di daerah berbasis oligarkhi politik, atau bahkan menjadi sarana tumbuh suburnya praktik politik dinasti yang sesungguhnya jauh dari substansi demokrasi[3]. 

Maka, bila beberapa waktu lalu Presiden Jokowi mengeluarkan statement tentang praktik demokrasi yang kebablasan,[4] sesungguhnya hal tersebut tidak hanya terjadi di pusat, tetapi juga di daerah. Sebab, sebagai otokritik bagi kita semua selaku stakeholders pemerintahan di daerah, harus diakui bahwa praktik demokrasi di daerah masih belum sepenuhnya dilandasi nilai-nilai untuk mengarahkan praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah yang stabil demi tercapainya tujuan pembangunan yang digariskan oleh Presiden, Gubernur, maupun Bupati/wali kota.

Namun, segala hal yang tergolong sebagai residu dari demokratisasi di aras lokal tersebut tidak lantas menjadikan kita pesimis dan membayangkan bahwa solusi atas semua persoalan itu adalah kembali pada era sentralime politik. Sebab, terlepas dari sisi minus penyelenggaraan politik lokal berbasis otonomi daerah, apa yang sudah dijalankan selama ini terkait dengan demokratisasi di daerah merupakan kemenangan dari perjuangan civil society untuk mendeliberasi wacana maupun struktur politik yang awalnya sentralistik dan cenderung feodal, menjadi struktur power sharing yang desentralistik dan partisipatif. Meskipun beberapa catatan terkait liberalisme politik yang kebablasan di berbagai daerah harus diperhatikan betul sebagai bagian dari evaluasi proses konsolidasi demokrasi di daerah.

Nampaknya kita perlu kembali belajar pada hasil studi Samuel Huntington. Dalam buku “Gelombang Demokrasi Ketiga” (1993)[5], Huntington mengingatkan kita kalau demokrasi itu fluktuatif. Tidak menjadi jaminan sebuah negara yang sudah stabil level demokrasinya akan terus dalam kondisi stabil. Bagi negara yang gagal merawat benih-benih demokratisasinya, konsekuensinya bukan sekedar mengalami stagnasi demokrasi, melainkan juga arus balik demokrasi yang ditandai dengan menguatnya kembali sistem politik konservatif (status quo), atau bahkan sistem politik kontra-demokrasi (otoritarianisme). Karena itu Huntington, sebagaimana juga Larry Diamond dalam Developing Democracy (1998)[6] menekankan pentingnya konsolidasi demokrasi sebagai kunci untuk menuju tatanan demokrasi yang substantif dan mencegah arus balik demokrasi. Dengan konsolidasi politik yang tuntas (baik di tataran elite maupun massa), agenda-agenda politik yang sudah dicanangkan tidak akan terganggu oleh riak-riak yang seringkali bergerak destruktif dalam arus demokratisasi.

Apa yang dimaksud dengan konsolidasi demokrasi adalah peningkatan secara prinsipil komitmen seluruh elemen masyarakat pada aturan main demokrasi. Konsolidasi juga dipahami sebagai sebuah proses panjang yang mengurangi kemungkinan pembalikan demokratisasi, mencegah erosi demokrasi, menghindari keruntuhan demokrasi, yang diteruskan dengan melengkapi demokrasi secara berkelanjutan. Dengan kata lain, struktur dan prosedur politik yang berlangsung selama proses transisi akan dimantapkan, diinternalisasikan, bahkan diabsahkan dalam proses konsolidasi demokrasi.

Agar proses demokratisasi berjalan progresif dan mencegah pendulum sejarah bergerak ke arah kontra-demokrasi (gelombang balik demokratisasi), sebuah negara yang sedang dalam proses transisi demokrasi sebagaimana terjadi di Indonesia saat ini adalah konsistensi menjalankan agenda liberalisasi politik (Lay, 2006)[7]. Namun istilah “liberalisasi” dalam konteks ini tidak berkonotasi negatif sebagaimana orang memandang buruk agenda “liberalisasi ekonomi”. Sebab liberalisasi dalam konteks politik berarti penciptaan kesetaraan hak untuk dipilih dan memilih, egalitarianisme, serta keterbukaan proses.

Selama ini, liberalisasi politik yang merupakan pra-syarat utama menuju demokrasi substantif tersebut sudah relatif berjalan dalam wujud pelaksanaan Pemilu langsung. Baik untuk level Pemilu legislatif, Pemilu Presiden-Wapres, Pemilu Gubernur-Wagub maupun Pemilu Bupati/Walikota-Wabup/Wawali. Sekalipun masih banyak ditemukan berbagai kekurangan yang menjadi sisi minus dari sistem Pilkada langsung, namun hal tersebut bukan alasan urgen untuk mengembalikan sistem politik pada sentralisme. Sebab, sebagai negara yang relatif baru melaksanakan transisi demokrasi pascareformasi 1998, tentu Indonesia masih sering mengalami rintangan dalam melaksanakan konsolidasi demokrasi.

Karena itu, sebagaimana pernah dijelaskan oleh Linz dan Stephan (1996, dalam Lay, 2006) terdapat lima arena yang harus berjalan simultan dalam proses konsolidasi demokrasi agar proses tersebut tidak berjalan mundur menuju gelombang balik demokrasi. Pertama, masyarakat politik yang relatif mandiri dan bermakna. Kedua, tumbuhnya kehidupan masyarakat sipil yang bebas, mandiri dan semarak. Ketiga, birokrasi negara yang bisa dipakai (usable) oleh pemerintahan demokratis yang baru. Keempat, harus ada rule of law yang memberi jaminan legal bagi kebebasan warga negara dan tumbuhnya kehidupan asosiasional independen. Kelima, institusionalisasi masyarakat ekonomi, artinya harus ada norma, institusi, dan regulasi yang diterima sebagai jembatan antara negara dan pasar.

Pembangunan Ekonomi dan Pembangunan Demokrasi
Bagaimana agar konsolidasi demokrasi dapat berjalan secara simultan dan mulus di arena pertarungan politik lokal yang semakin liberal dewasa ini? Caranya, pembangunan ekonomi harus berjalan berbarengan dengan pembangunan politik (demokrasi). Merujuk pada kajian-kajian sebelumnya, banyak ilmuwan yang meyakini bahwa ada hubungan atau pengaruh dari demokrasi terhadap pembangunan atau sebaliknya pegaruh pembangunan terhadap demokratisasi.

Misalnya, Adam Przewoski dalam bukunya Democracy and Deveopment[8] yang berupaya menjawab pertanyaan tentang apakah demokrasi kondusif bagi pembangunan ekonomi. Przewoski meyakini bahwa dampak pembangunan ekonomi pada transformasi sistem politik dapat berkontribusi positif. Beberapa contoh dalilnya adalah sebagai berikut:
1.    Pembangunan ekonomi mengubah struktur sosial dan menciptakan kelas menengah yang menyediakan basis sosial bagi demokrasi. Ini adalah Proses yang paling penting. Sebagaimana kita tahu, jumlah kelas menengah Indonesia saat ini meningkat. Secara demografis, kita juga berpotensi besar merasakan bonus demografis. Maka, kombinasi antara kelas menengah muda yang banyak dan terpelajar adalah bekal untuk menguatkan konsolidasi demokrasi. Karena itu, kita harus benar-benar memperhatikan pembangunan ekonomi, social, politik, pendidikan dan kebudayaan untuk generasi milenial.
2.    Pembangunan ekonomi, sebagai produk yang menyebabkan munculnya nilai-nilai politik baru (seperti meningkatkan rasa individualitas, otonomi pribadi, dan keyakinan dalam kebebasan hak pribadi dan pilihan, maupun kesadaran berbangsa dan bernegara) yang dapat mendukung eksistensi lembaga-lembaga dan praktik demokrasi yang sehat.
3.    Efek langsung dari pembangunan ekonomi adalah peningkatan tingkat pendidikan. Di mana meningkatnya taraf kehidupan warga akan berkorelasi pada peningkatan kesadaran politik dan kesadaran berdemokrasi.
4.    Komunitas warga yang berpendidikan cenderung untuk menjadi lebih berpengetahuan tentang proses politik dan lebih sadar akan hak-hak politiknya. Hal tersebut menjadikan mereka lebih waspada dalam membela hak-hak, dan memiliki lebih efektif untuk menyuarakan aspirasinya.
5.    Keberhasilan pembangunan menghasilkan kekayaan ekonomi, sehingga memungkinkan aktor-aktor civil society untuk mengumpulkan sumber daya yang meningkatkan kemandirian mereka dari negara, sehingga memperkuat masyarakat sipil sebagai penyeimbang untuk negara. Efek lain dari pengumpulan kekayaan adalah kemampuannya untuk menyelesaikan konflik redistribusi (asumsinya, semakin besar kue, semakin besar kemungkinan setiap orang akan mendapatkan potongan kue tersebut).
6.    Karena keberhasilan pembangunan lebih mungkin terjadi secara ekonomi terbuka, juga dapat mempromosikan hubungan sosial, budaya, dan politik dengan masyarakat internasional. Hubungan ini bertindak untuk memfasilitasi aliran informasi, dan untuk melemahkan kemungkinan terjadinya pemerintahan otoriter; dan dengan membuka peluang ekonomi terhadap pengaruh eksternal, untuk membatasi penguasa otokratis. Hal ini relevan mengingat arus informasi di era digital seperti sekarang ini meniscayakan kuatnya sumber daya ekonomi dan meratanya pembangunan infratsruktur teknologi informasi agar informasi yang beredar dapat menguatkan konsolidasi demokrasi.

Penjelasan di atas menunjukan bahwa pembangunan dapat berpengaruh terhadap demokrasi dan proses demokratisasi. Dengan kata lain, dalil yang berlaku adalah, bahwa pembangunan ekonomi dapat mendorong terbentuknya sistem yang demokratis.

Maka, bagi saya sebagai Kepala Daerah Kabupaten Pamekasan yang memiliki seperangkat wewenang dan instrument kekuasaan harus benar-benar memperhatikan (setidaknya) lima arena yang telah dijelaskan oleh Linz dan Stephan di atas, serta menjadikan hasil studi yang dilakukan para pakar (misalnya, Adam Przewoski) tentang kaitan antara pembangunan ekonomi dan kemajuan demokrasi, sebagai rujukan untuk pengambilan kebijakan pemerintah Kabupaten Pamekasan. Sebab hanya dengan begitu, trust dari rakyat (minimal rakyat Pamekasan) terhadap otonomi politik lokal di era desentralisasi bisa kembali. Saya ingin mengembalikan kepercayaan warga pada pemerintah dan saya ingin mengembalikan persepsi warga (terutama warga Pamekasan) bahwa negara masih hadir di tengah kehidupan mereka. Sebab, sebagaimana dikatakan Bung Hatta, pada dasarnya demokrasi politik harus berjalan seirama dengan demokrasi ekonomi.

Untuk itu, dalam konteks pembangunan demokrasi di daerah yang tidak mungkin terpisahkan dengan pembangunan ekonomi daerah, saya sudah menyusun beberapa tawaran kebijakan yang bertujuan untuk meningkatan kesejahteraan warga Pamekasan. Sehingga pada gilirannya, warga masyarakat yang sejahtera tersebut dapat memaknai spirit nilai demokrasi dengan lebih substantif.

Pamekasan Parjugeh, Rajjeh dan Bajjreh

Dalam lima tahun kedepan, saya akan berikhtiyar menjadikan Pamekasan sebagai kabupaten yang Parjugeh, Rajjeh dan Bajjreh. Parjugeh merupakan gambaran sumber daya manusia ideal dan berkualitas. Karena itulah, pembangunan Pamekasan kedepan akan diarahkan pada pembentukan generasi pamekasan yang unggul, melalui pendidikan, baik pendidikan formal gratis, serta pendidikan non formal yang dapat membekali sumber daya manusia Pamekasan dengan skill dan keterampilan yang dibutuhkan dunia kerja serta tantangan era industri 4.0.

Selain itu, pembangunan infrastruktur dasar akan ditingkatkan demi peningkatan daya saing Pamekasan. Infrastruktur menjadi variable penting dalam peningkatan daya saing daerah, serta menjadi variable penting dalam usaha meningkatkan iklim investasi yang sehat dan menarik investasi baru ke Pamekasan. Inilah yang saya sebut dengan Rajjeh.

Kualitas sumber daya manusia yang baik, serta ketersediaan infrastruktur yang berkualitas, akan memberikan ruang bagi peningkatan peluang ekonomi baru bagi masyarakat Pamekasan, akan tercipta lapangan kerja baru dari investasi yang datang karena daya saing yang tercipta karena kondisi iinfrastruktur yang baik, serta ketersediaan tenaga kerja dari dalam daerah, karena adanya upaya perbaikan kualitas SDM Pamekasan, dengan demikian, masyarakat Pamekasan akan mudah mendapat pekerjaan, meningkat hasil pertaniannya, tumbuh industry kreatif dan manufaktur, kemudian akan meningkat kesejahteraannya. inilah kondisi yang saya sebut Pamekasan Bajjreh, masyarakat akan mengalami keberuntungan dari sisi ekonomi, karena telah terjadi peningkatan kualitas SDM Pamekasan, serta perbaikan kualitas dan ketersediaan infrastruktur di Pamekasan.

Ada beberapa program yang sudah saya siapkan untuk dikerjakan dalam waktu 100 hari pemerintahan, maupun dalam waktu lima tahun kedepan. Diantaranya;
1.    Bidang Kesehatan, kami akan mengembangkan Layanan Kesehatan Berjalan; Dalam lima tahun kedepan, masyarakat Pamekasan akan mendapatkan kemudahan dan pelayanan kesehatan yang baik. Layanan kesehatan bukan hanya diberikan di rumah sakit, akan tetapi dapat diberikan di rumah-rumah warga, petugas-petugas kesehatan akan mendatangi warga yang dengan segala kondisi dan posisi tertentu, warga tidak dapat mendatangi rumah sakit atau puskesmas. Untuk itu, masyarakat dapat menggunakan e_sehat sebagai media melaporkan keberadaan orang sakit di lingkungannya. Selain itu, kami akan memberikan Asuransi kesehatan total (Total Coverage) bagi warga miskin. Asuransi kesehatan total memberikan jaminan kepada warga miskin untuk menerima pelayanan kesehatan gratis.
2.    Bidang ketenagakerjaan, kami akan mendorong tumbuhnya wirausaha baru di Pamekasan yang berbasiskan pada potensi lokal Pamekasan, melalui program pendidikan, pelatihan serta bantuan modal, kami akan dorong angkatan kerja Pamekasan untuk menciptakan lapangan kerja, bukan menjadi pencari kerja. Selain itu, menghadapi revolusi industry 4.0, Pemerintah Pamekasan akan memberikan ruang dan menstimulasi tumbuhnya industry kreatif di Pamekasan
3.    Bidang Pendidikan, peningkatan infrastruktur pendidikan menjadi salah satu sasaran pembangunan Pamekasan kedepan, selain itu, kami menyiapkan berbagai beasiswa untuk santri, guru serta peserta didik berprestasi yang tidak mampu
4.    Penerapa Elektronik Government (E-Gov) merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan, dalam rangka menjadikan pemerintahan yang partisipatif, demokrastis, kami akan secara rutin mendengar aspirasi masyarakat melalui Taman Demokrasi.
5.    Pelayan publik yang murah, mudah dan cepat. Kami akan bekerja keras untuk merubah mindset ASN dari perspektif new publik manejemen, ke new public service, birokrasi lahir untuk melayani bukan untuk dilayani. Dalam lima tahun kedepan, kami menyelenggaran pelayan publik yang prima, cepat dan menempatkan pelanggan/rakyat sebagai raja.
6.    E_mamadul bupati, akan menjadi media masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik serta keluhan kepada bupati, apabila mendapati pelayanan yang lambat, pungli, serta keluhan-keluhan lainnya.

Selain beberapa rencana program diatas, masih banyak program pembangunan yang akan kami lakukan dalam rentang waktu  lima tahun kedepan. Semua program tersebut, dimaksudkan untuk mencapai tujuan akhir Pamekasan Sejahtera.

Melalui berbagai program yang kami rancang dari bawah, berdasarkan potensil lokal Pamekasan, akan terwujud masryakat Pamekasan yang sejahtera, masyarakat yang tangguh, masyarakat dengan fondasi ekonomi yang kokoh, terjadi keberlangsungan pembangunan serta pemerataan hasil pembangunan. Itulah substansi dari proses demokratisasi yang akan kami bangun di Pamekasan.

Penutup

Pembangunan Demokrasi di daerah tidak dapat dipisahkan dari pembangunan ekonomi daerah. Demokrasi harus berdampak positif terhadap peningkatan daya saing daerah, meningkatkan daya beli masyarakat, artinya, demokrasi harus mempersembahkan pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan, serta mempersembahkan kesejahteraan rakyat.

Dengan demikian, maka proses demokratisasi yang sudah kita tempat, akan terus bergerak maju, terkonsolidasi menuju terwujudnya demokrasi substansial, bukan sekedar demokrasi procedural. Untuk itulah, dalam rangka pembangunan demokrasi di Kabupaten Pamekasan, dalam kurun waktu lima tahun, kami akan mewujudkan Pamekasan Parjugeh, Rajjeh dan Bajjreh. Kami akan mewujudkan Pamekasan Sejahtera, melalui pembangunan dari bawah, merata dan berkelanjutan. Dengan demikian, akan terbangun demokrasi substansi di Kabupaten Pamekasan, sebuah Demokrasi yang Menyejahterakan bukan menyengsarakan, terbangun budaya birokasi melayani bukan dilayani, masyarakat yang mandiri dan bermartabat, bukan masyarakat yang senang menghujat.


[1] Lihat uraian lebih lengkap dalam Marijan, Kacung. 2015. Sistem politik Indonsia: Konsolidasi Demokrasi Pasca Orde Baru. Prenadamedia Group, Jakarta.
[2] Tommy A. Legowo. 2006. Pemilihan Langsung Kepala Daerah Sebagai Wujud Demokrasi Lokal. Jakarta: ADEKSI dan Konrad.
[3] Dicky Dwi Ananta. 2016. Oligarkhi Politik di Indonesia: Kasus Perampasan Tanah di Karawang Tahun 2014. Jurnal Politik Vol. 2 No. 1, Agustus Tahun 2016.
[4] https://nasional.kompas.com/read/2017/02/22/12031291/jokowi.demokrasi.kita.sudah.kebablasan
[5] Huntington, Samuel P. 1997. Gelombang Demokratisasi Ketiga. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
[6] Diamond, Larry. 2003. Developing Democracy Toward Consolidation. Yogyakarta: IRE Press.

[7] Lay, Cornelis. 2006. Involusi Politik; Esai-Esai Transisi Indonesia. Yogyakarta: PLOD UGM.

[8] Adam Przeworski and Fernando Limongi, dalam Siti Witianti. 2016. Demokrasi dan Pembangunan. Jurnal Wacana Politik – Jurnal Ilmiah Departemen Politik. Vol. 1, No. 1, Maret 2016.

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. AYO Bergabung Bersama AJOQQ | Menawarkan Berbagai Jenis Permainan Menarik.
    1 ID untuk 8 Permainan Poker, Domino, Capsa Susun, BandarQ, AduQ, Bandar Poker, Sakong, Bandar66 ( NEW GAME!! )
    Dapatkan Berbagai Bonus Menarik..!!
    - Bonus Cashback 0.3%. Dibagikan Setiap hari SENIN
    - Bonus referral 20% SELAMANYA
    - Minimal Deposit dan Withdraw hanya 15 rb Proses Aman & cepat
    - 100% murni Player vs Player ( NO ROBOT )
    Whatshapp : +855969190856
    website : AJOQQ.INFO

    BalasHapus

SOSIALISASI, BIMTEK DAN PEMBINAAN CABOR FORMI

TANTANGAN FORMI KEDEPAN LEBIH BESAR TERUTAMA  RENCANA PERUBAHAN DARI FEDERASI OLAHRAGA REKREASI MASYARAKAT INDONESIA ( FORMI ) MENJADI KOMIT...