Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti "Tekan" atau "Cetak", definisi terminologisnya adalah "media massa cetak" atau "media cetak". Media massa
menurut Gamle & Gamle adalah bagian komunikasi antara manusia (human communication), dalam arti, media merupakan saluran atau sarana untuk memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia.
Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Kemerdekaan pers dalam arti luas adalah pengungkapan kebebasan berpendapat secara kolektif dari hak berpendapat secara individu yang diterima sebagai hak asasi manusia
Kemerdekaan pers berasal dari kedaulatan rakyat dan digunakan sebagai perisai bagi rakyat dari ancaman pelanggaran HAM oleh kesewenang-wenangan kekuasaan atau uang. Dengan kemerdekan pers terjadilah chek and balance dalam kehidupan bangsa dan bernegara. Kemerdekaan pers berhasil diraih, karena keberhasilan reformasi yang mengakhiri kekuasan Orde Baru pada tahun 1998.
Manfaat media massa
dalam kehidupan sehari-hari
Media masa baik elektronik maupun cetak merupakan alat yang sangat ampuh dalam mengubah atau mempengaruhi opini publik. Pemanfaatan media massa dalam kehidupan sehari-hari juga sejalan dengan tugas pers situ sendiri, yaitu :
- Sebagai pembuka ruang pembicaraan system politik untuk mendebatkan berbagai masalah kemasyarakatan.
- Sebagai pencerah pengetahuan masyarakat.
- Untuk melindungi hak rakyat, sebab media massa bertugas sebagai (watchdog) atau penjaga yang mengawasi pemerintah. Melalui pers rakyat dapat menyampaikan opininya kepada pemerintah.
- Untuk memberdayakan ekonomi nasional, media massa sebagai sarana promosi usaha.
- Salah satu sarana hiburan.
Dampak dari penyalahgunaan
kebebasan pers / media massa
1 ) Penyalahgunaan kebebasan pers itu adalah berasal dari insan pers itu sendiri. Bentuk-bentuk penyalahgunaan kebebasan pers itu, antara lain penyajian penyajian informasi yang tidak akurat, tidak objektif, bias, sensasional, berpihak, menyebarkan kebohongan, pornografi, menyebarkan permusuhan, mengeksploitasi kekerasan, dll.
2) Dampak dari tindakan tersebut adalah timbulnya kerugian baik bagi masyarakat, pemerintah maupun pers itu sendiri. Masyarakat dirugikan karena tidak bisa memperoleh informasi yang akurat terutama mengenai kinerja pemerintah, muncul keresahan pada pihak yang dirugikan, munculnya sikap saling curiga dan perselisihan antar kelompok, dan konplik antar kelompok.
3) Pemerintah juga dirugikan karena dokumen, kebijakan, aktivitas pemerintah tidak dapat diberitakan secara akurat, munculnya penentangan - penentangan masyarakat yang tidak didasarkan fakta yang sebenarnya. Begitu pula pihak yang menjadi pokus pemberitaan dirugikan sebab dipermalukan atau dicemarkan nama baiknya. Pers sendiri dirugikan, sebab masyarakat dan pemerintah tidak percaya lagi kepada pemberitaan pers sehingga muncul sikap negative terhadap dunia pers.
- Penyiaran berita / informasi yang tidak benar memenuhi kode etik jurnalistik
Penyiaran berita dan penyampaian informasi yang tidak memenuhi kode etik jurnalistik dan kewartawanan dapat terjadi. Hal itu, terutama sering dilakukan oleh wartawan atau pengelola media massa yang belum professional sehingga merugikan pihak tertentu. Misalnya, penyebutan nama tersangka dan gambar lengkap tersangka yang melengkapi berita criminal. Penyampaian itu dapat melanggar HAM karena dimungkinkan yerjadinya pelanggaran HAM. - Peradilan oleh Pers (Trial by Press)
Berita yang kurang berimbang dan tidak menggunakan pihak kedua (side both) kadang- kadang terlalu jauh mengadili person tertentu. Tentu saja hal itu secara tidak langsung melanggar atas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). - Membentuk Opini yang menyesatkan
Dalam masyarakat tidak tertutp kemungkinan terjadi suatu berita media massa yang dipahami tidak tepat, baik karena tingkat pemahaman pembaca maupun karena isi berita dan informasi media tersebut bertendensi membentuk opini public demi kepentingan tertentu.Objektivitas berita dan informasi kurang dipentingkan. Dengan demikian, masyarakat dapat terpengaruh pola piker dan pendapat yang menyesatkan. Iklan yang menggunakan bahasa serta informasi yang dilebih- lebihkan karena hanya mengejar nilai keuntungan semata, jelas dapat merugikan masyarakat. - Bentuk tulisan / siaran bebas yang bersifat Provokatif
Adakalanya suatu media massa menurunkan informasi atau berita kepada masyarakat yang berbau pengaruh yang menimbulkan emosi terhadap warga masyarakat tertentu. Hal demikian dapat terjadi karena kekhilafan penulis berita atas peliputan peristiwa tertentu atau mungkin juga disebabkan oleh informasi sumber berita atau sebab – sebab yang lain. - Pelanggaran terhadap ketentuan Undang- Undang Hukum Pidana
Sanksi penyalahgunaan penyampaian informasi dan komunikasi, antara lain terdapat dalam KUHP, misalnya Pasal 137 KUHP.
- Delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
- Delik Penyebar Kebencian (haatzai 'artikelen)
- Delik Penghinaan Agama
- Delik Kesusilaan / Pornografi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar