MAPCLUB

Kamis, 17 Desember 2020

SOSIALISASI, BIMTEK DAN PEMBINAAN CABOR FORMI

TANTANGAN FORMI KEDEPAN LEBIH BESAR TERUTAMA  RENCANA PERUBAHAN DARI FEDERASI OLAHRAGA REKREASI MASYARAKAT INDONESIA (FORMI) MENJADI KOMITE OLAHRAGA REKREASI MASYARAKAT INDONESIA (KORMI), MEMBUAT ORGANISASI INI SEJAJAR DENGAN KONI.

 

SALAH SATU UNTUK MENJAWAB TANTANGAN DIATAS ADALAH DENGAN DISELENGGARAKANNYA KEGIATAN SOSIALIASI, DAN BIMBINGAN TEKHNIS PEMBINAAN CABANG OLAHRAGA FORMI PADA HARI INI, DENGAN TUJUAN MENYIAPKAN DAN MEMANTAPKAN SUMBER DAYA MANUSIA ( SDM ) PENGURUS BESERTA STAKEHOLDER LAINNYA UNTUK MENYIKAPI PERUBAHAN DARI FORMI  KE  KORMI.

 

SAYA BERHARAP DENGAN PENINGKATAN SDM INI, FORMI BESERTA SELURUH JAJARANNYA BISA MELAKSANAKAN TUGASNYA SESUAI BIDANGNYA.

 

JADI BAGAIMANA FORMI MEMBERDAYAKAN OLAHRAGA DENGAN CARANYA, KARENA SAAT INI BELUM MELIHAT MASYARAKAT MENGGUNAKAN OLAHRAGA SEBAGAI SARANA REKREASI, NAMUN SAYA MELIHAT FORMI SELALU BERJUANG MEMBUDAYAKAN OLAHRAGA DI PAMEKASAN, KARENA KETIKA MELAKUKANNYA TERUTAMA DIKALANGAN GENERASI MUDA SAMA SAJA KITA BISA MENYEHATKAN DAN MENANAMKAN KARAKTER YANG BAIK PADA ANAK- ANAK KITA  DI KABUPATEN PAMEKASAN TERUTAMA MENTAL DAN SALING MENGHARGAI TERHADAP SESAMA.

  

SELANJUTNYA DITENGAH PANDEMI COVID-19 INI SAYA INGATKAN BETAPA PENTINGNYA MEMPROTEKSI DIRI DENGAN MEMATUHI PROTOKOL KESEHATAN KETIKA MENJALANKAN OLAHRAGA DILUAR RUMAH.

MASALAH PANDEMI COVID-19 KITA HARUS DISIPLIN DAN HARUS SADAR BAHWA KITA BELUM MENANG. OLEH KARENA ITU SAYA BERHARAP FORMI  MENJADI PELOPOR DALAM  MENEGAKKAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM SETIAP AKTIFITAS BAIK DIDALAM MAUPUN DILUAR RUMAH.


Novian Eri Kusuma

Selasa, 11 Juni 2019

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020

MENTERI DALAM NEGERI

REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ............. TAHUN 2019

TENTANG

PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang     :    a.   bahwa untuk pencapaian efektivitas pembangunan di daerah dalam mendukung pencapaian target pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan antarpemerintah daerah melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
                            b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.

Mengingat       :    1.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

2.     Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);

5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018);
7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540).


MEMUTUSKAN:

Menetapkan       :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020.


BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.     Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.     Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3.     Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

4.     Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat provinsi dan Inspektorat kabupaten/kota.

5.     Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda atau sebutan lainnya adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengoordinasikan, mensinergikan dan mengharmonisasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

6.     Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

7.     Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.







8.     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

9.     Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

10.  Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

11.  Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintah Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.

12.  Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

13.  Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.

14.  Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali kota.



BAB II

PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2020

Pasal 2

(1)    RKPD Tahun 2020 merupakan penjabaran dari RPJMD.

(2)    RKPD Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a.    rancangan kerangka ekonomi daerah;

b.   prioritas pembangunan daerah; dan

c.    rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun.

(3)    RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada RKP Tahun 2020 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 3

(1)   Rancangan akhir RKPD tahun 2020 yang telah dibahas dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Perkada tentang RKPD.
(2)   Gubernur menyampaikan rancangan Perkada tentang RKPD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi.
(3)   Bupati/walikota menyampaikan rancangan Perkada tentang RKPD kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi untuk difasilitasi.
(4)   Rancangan Perkada tentang RKPD diterima secara lengkap terdiri atas:
a.  surat permohonan fasilitasi dari gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau dari bupati/wali kota kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi;
b.  rancangan akhir RKPD;
c.  berita acara kesepakatan Musrenbang RKPD;
d.  hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan;
e.  gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJMD dan RKPD;
f.   hasil review Aparat Pengawasan Internal Pemerintah;
g.  Format isian fasilitasi RKPD tahun 2020.



(5)   Format isian fasilitasi RKPD tahun 2020 diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
Pasal 4

(1)    Dalam hal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) belum ditetapkan, penyusunan RKPD Tahun 2020 mengacu pada rancangan RKP yang memuat arah kebijakan pembangunan nasional Tahun 2020.

(2)    Arah kebijakan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Tahapan dan tata cara penyusunan RKPD Tahun 2020 dan RKPD perubahan Tahun 2020 berpedoman pada peraturan menteri mengenai tata cara perencanaan pembangunan daerah.

Pasal 6

(1)    Dalam hal sampai dengan bulan Juni RKP belum ditetapkan, gubernur dapat menetapkan RKPD provinsi paling lambat pada Bulan Juni Tahun 2019.

(2)    Penetapan RKPD kabupaten/kota satu minggu setelah RKPD Provinsi ditetapkan dan/atau paling lambat pada Bulan Juni Tahun 2019.


Pasal 7

(1)    Gubernur menyampaikan peraturan gubernur mengenai RKPD provinsi Tahun 2020 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.

(2)    Penyampaian RKPD provinsi Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan evaluasi penyusunan Rancangan KUA dan PPAS sebagai bahan sinkronisasi penyusunan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2020.

Pasal 8

(1)    Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2020 kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.

(2)    Penyampaian RKPD kabupaten/kota Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan evaluasi penyusunan Rancangan KUA dan PPAS sebagai bahan sinkronisasi penyusunan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2020.

Pasal 9

Dalam hal daerah yang hasil pemilihan kepala daerah Tahun 2018 tidak menghasilkan kepala daerah terpilih, penyusunan RKPD Tahun 2020 mengacu pada:

a.    arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, program prioritas nasional dalam RKP untuk RKPD Provinsi;

b.   arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, RPJMD Provinsi, program prioritas nasional dalam RKP untuk RKPD Kabupaten/kota;
c.    Peraturan Daerah mengenai Perangkat Daerah.

BAB III

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10

(1)  Pemerintah daerah melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik yang dimuat dalam RKPD Tahun 2020.
(2)  Dalam hal daerah sedang melakukan proses penyusunan RPJMD sebagai hasil pemilihan kepala daerah Tahun 2018, penyusunan RKPD Tahun 2020 mengacu pada:

d.   arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, program prioritas nasional dalam RKP untuk RKPD Provinsi;
e.    arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, RPJMD Provinsi, program prioritas nasional dalam RKP untuk RKPD Kabupaten/kota;
f.     Peraturan Daerah mengenai Perangkat Daerah;
g.    Visi, misi dan program kepala daerah terpilih.
(3)  RKPD tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai satu kesatuan dari kebijakan dan indikasi program prioritas dalam RPJMD Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal


MENTERI DALAM NEGERI

REPUBLIK INDONESIA,







TJAHJO KUMOLO








Diundangkan di Jakarta

pada tanggal


DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,







WIDODO EKATJAHJANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR




Novian Eri Kusuma

Senin, 27 Mei 2019

Hari Besar Bukan Agama di Indonesia



NO
TANGGAL
MOMENTUM
KETERANGAN

JANUARI


1
01 Januari
Tahun Baru Masehi (Internasional)

2
01 Januari
Hari Perdamaian Dunia

4
03 Januari
Hari Departemen Agama

5
04 Januari
Hari Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial

6
05 Januari
Hari Korps Wanita Angkatan Laut ( KOWAL)

7
10 Januari
Hari Lingkungan Hidup Indonesia

8
10 Januari
Hari Gerakan Satu Juta Pohon

9
10 Januari
Hari Tritura

10
13 Januari
Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil

11
15 Januari
Hari Darma Samudra

12
25 Januari
Hari Gizi dan Makanan

13
25 Januari
Hari Kusta Internasional (Internasional)

FEBRUARI

1
02 Februari
Hari Lahan Basah Sedunia (Konvensi Ramsar) (Internasional)

2
04 Februari
Hari Kanker Dunia (Internasional)

3
05 Februari
Hari Peristiwa Kapal Tujuh Provinsi (Zeven Provincien)

4
06 Februari
Hari Internasional Nol Toleransi Bagi Praktik Sunat Perempuan

5
09 Februari
Hari Pers Nasional

6
09 Februari
Hari Kavaleri

7
13 Februari
Hari Persatuan Farmasi  Indonesia

8
14 Februari
Hari Valentine (Internasional)

9
14 Februari
Hari Peringatan Pembela Tanah Air (PETA)

10
20 Februari
Hari Pekerja Nasional

11
21 Februari
Hari Bahasa Ibu (Internasional)

12
22 Februari
Hari Istiqlal

13
28 Februari
Hari Gizi Nasional Indonesia

MARET

1
01 Maret
Hari Solidaritas LGBT Nasional

2
01 Maret
Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949

3
01 Maret
Hari Kehakiman Nasional

4
06 Maret
Hari KOSTRAD (Komando Strategis Angkatan Darat)

5
08 Maret
Hari Perempuan (Internasional)

6
09 Maret
Hari Musik Nasional

7
10 Maret
Hari Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI)

8
11 Maret
Hari Surat Perintah 11 Maret (SUPERSEMAR)

9
13 Maret
Hari Masyarakat Adat

10
15 Maret
Hari Hak Konsumen Sedunia

11
17 Maret
Hari Perawat Nasional

12
18 Maret
Hari Arsitektur Indonesia

13
20 Maret
Hari Kehutanan Sedunia (Internasional)

14
20 Maret
Hari Dongeng Sedunia (Internasional)

15
21 Maret
Hari Penghapusan Diskriminasi Rasial (Internasional)

16
21 Maret
Hari Hutan Sedunia

17
21 Maret
Hari Puisi Sedunia (Internasional)

18
21 Maret
Hari Down Sindrom (Internasional)

19
22 Maret
Hari Air Sedunia (Internasional)

20
24 Maret
Hari Tuberkulosis Sedunia (Internasional)

21
30 Maret
Hari Film Indonesia

APRIL

1
01 April
Hari Bank Dunia (Internasional)

2
02 April
Hari Peduli Autisme Sedunia (Internasional)

3
02 April
Hari Buku Anak Sedunia (Internasional)

4
06 April
Hari Nelayan Indonesia

5
07 April
Hari Kesehatan Sedunia (Internasional)

6
18 April
Hari Peringatan Konferensi Asia-Afrika di Bandung

7
19 April
Hari Pertahanan Sipil (HANSIP)

8
20 April
Hari Konsumen Nasional

9
21 April
Hari Kartini

10
22 April
Hari Bumi/Earth Day/KTT Bumi (Internasional)

11
23 April
Hari Buku Sedunia (Internasional)

12
24 April
Hari Angkutan Nasional

13
24 April
Hari Solidaritas Asia-Afrika (Internasional)

14
25 April
Hari Malaria Sedunia

15
26 April
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia

16
27 April
Hari Lembaga Pemasyarakatan Indonesia

17
28 April
Hari Puisi Nasional

18
28 April
Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Internasional)

19
29 April
Hari Tari (Internasional)

MEI

1
01 Mei
Hari Buruh Sedunia (Internasional)

2
01 Mei
Hari Peringatan Pembebasan Irian Barat

3
02 Mei
Hari Pendidikan Nasional

4
03 Mei
Hari Kebebasan Pers Internasional

5
05 Mei
Hari Bidan Sedunia (Internasional)

6
05 Mei
Hari Lembaga Sosial Desa (LSD)

7
08 Mei
Hari Palang Merah Internasional

8
10 Mei
Hari Lupus Dunia (Internasional)

9
15 Mei
Malam Renungan AIDS Nusantara (MRAN)

10
15 Mei
Hari Keluarga Internasional

11
17 Mei
Hari Buku Nasional

12
17 Mei
Hari Internasional Melawan Homophobia (IDAHOT)

13
20 Mei
Hari Kebangkitan Nasional

14
21 Mei
Hari Peringatan Reformasi

15
29 Mei
Hari Lanjut Usia Nasional

16
29 Mei
Hari Keluarga

17
31 Mei
Hari Tanpa Tembakau Sedunia (Internasional)

JUNI

1
01 Juni
Hari Lahir Pancasila

2
01 Juni
Hari Anak-anak Sedunia (Internasional)

3
03 Juni
Hari Pasar Modal Indonesia

4
05 Juni
Hari Lingkungan Hidup Sedunia (Internasional)

5
08 Juni
Hari Laut Sedunia

6
21 Juni
Hari Krida Pertanian

7
24 Juni
Hari Bidan Indonesia (nasional)

8
26 Juni
Hari Anti Narkoba Sedunia (Internasional)

9
29 Juni
Hari Keluarga Berencana Nasional (KB)

JULI

1
01 Juli
Hari Bhayangkara

2
05 Juli
Hari Bank Indonesia

3
05 Juli
Hari Satelit Palapa

4
12 Juli
Hari Koperasi Indonesia

5
17 Juli
Hari Keadilan (Internasional)

6
22 Juli
Hari Kejaksaan

7
23 Juli
Hari Anak Nasional

8
24 Juli
Pemerintah Republik Indonesia Meratifikasi Konvensi Perempuan Dengan UU NO.7/1984

9
29 Juli
Hari Bhakti TNI Angkatan Udara

AGUSTUS

1
01 Agustus
Hari ASI Sedunia (Internasional)

2
05 Agustus
Hari Dharma Wanita Nasional

3
08 Agustus
Hari Ulang Tahun ASEAN

4
09 Agustus
Hari Masyarakat Adat (Internasional)

5
10 Agustus
Hari Veteran Nasional

6
10 Agustus
Hari Kebangkitan Teknologi Nasional

7
12 Agustus
Hari Remaja Internasional (Internasional)

8
14 Agustus
Hari Pramuka (Praja Muda Karana)

9
17 Agustus
Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

10
18 Agustus
Hari Konstitusi Republik Indonesia

11
19 Agustus
Hari Departemen Luar Negeri Indonesia

12
21 Agustus
Hari Maritim Nasional

13
23 Agustus
Hari Internasional Untuk Mengenang Perdagangan Budak & Penghapusanya (UNESCO)

14
24 Agustus
Hari Televisi Republik Indonesia (TVRI)

SEPTEMBER

1
01 September
Hari Jantung Dunia (Internasional)

2
01 September
Hari Polisi Wanita (POLWAN)

3
03 September
Hari Palang Merah Indonesia (PMI)

4
04 September
Hari Kesehatan Seksual Sedunia

5
04 September
Hari Pelanggan Nasional

6
08 September
Hari Aksara (Internasional)

7
08 September
Hari Pamong Praja

8
09 September
Hari Olah Raga Nasional

9
11 September
Hari Radio Republik Indonesia (RRI)

10
14 September
Hari Kunjung Perpustakaan

12
15 September
Hari Demokrasi (Internasional)

13
16 September
Hari Ozon (Internasional)

14
17 September
Hari Perhubungan Nasional

15
17 September
Hari Palang Merah Nasional

16
21 September
Hari Perdamaian (Internasional)

17
24 September
Hari Agraria Nasional/Hari Tani

18
26 September
Hari Kontrasepsi Sedunia

19
26 September
Hari Statistik

20
27 September
Hari Pos Telekomunikasi Telegraf (PTT)

21
28 September
Hari Kereta Api

22
28 September
Hari Jantung Sedunia (Internasional)

23
29 September
Hari Sarjana Nasional

24
30 September
Hari Peringatan Pemberontakan G30S/PKI

OKTOBER

1
01 Oktober
Hari Lansia Internasional

2
01 Oktober
Hari Kesaktian Pancasila

3
01 Oktober
Hari Vegetarian Sedunia  (Internasional)

4
02 Oktober
Hari Batik Nasional dan Sedunia (Internasional)

5
02 Oktober
Hari Susu Nasional

6
05 Oktober
Hari Guru Sedunia

7
08 Oktober
Hari Tata Ruang Nasional

8
10 Oktober
Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (Internasional)

9
14 Oktober
Hari Penglihatan Sedunia (Internasional)

10
15 Oktober
Hari Hak Asasi Binatang (Internasional)

11
16 Oktober
Hari Pangan Sedunia (Internasional)

12
16 Oktober
Hari Parlemen Indonesia

13
17 Oktober
Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional

14
20 Oktober
Hari Osteoporosis Sedunia (Internasional)

15
24 Oktober
Hari Dokter  Indonesia

16
24 Oktober
Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

17
26 Oktober
Hari Interseks Internasional

18
27 Oktober
Hari Listrik Nasional

19
27 Oktober
Hari Penerbangan Nasional

20
28 Oktober
Hari Sumpah Pemuda

21
30 Oktober


NOVEMBER

1
03 November
Hari Kerohanian

2
03 November
Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional

3
09 November
Hari Seksualitas Muslim Sedunia

4
10 November
Hari Pahlawan

5
10 November
Hari Ganefo

6
11 November
Hari Bangunan Indonesia

7
12 November
Hari Kesehatan Nasional

8
12 November
Hari Ayah Nasional

9
14 November
Hari Diabetes Sedunia (Internasional)

10
14 November
Hari Brigade Mobil (BRIMOB)

11
16 November
Hari Toleransi Internasional

12
16 November
Hari Konferensi Warisan Sedunia (Internasional)

13
20 November
Hari Anak Sedunia (Internasional)

14
20 November
Hari Internasional Untuk Transgender (Trangender Day)

15
21 November
Hari Pohon Internasional

16
21 November
Hari Televisi Sedunia (Internasional)

17
22 November
Hari Perhubungan Darat Nasional

18
25 November
Hari Anti KekerasanTerhadap Perempuan Internasional

19
25 November
Hari Guru (PGRI)

20
28 November
Hari Menanam Pohon Indonesia

21
29 November
Hari KORPRI (Korps Pegawai RI)

DESEMBER

1
01 Desember
Hari AIDS Sedunia (Internasional)

2
01 Desember
Hari Artileri

3
03 Desember
Hari Difabel Internasional

4
05 Desember
Hari Relawan Internasional

5
07 Desember
Hari Penerbangan Sipil (Internasional)

6
09 Desember
Hari Pemberantasan Korupsi Sedunia (Internasional)

7
09 Desember
Hari Armada Republik Indonesia

8
10 Desember
Hari Hak Asasi Manusia (Internasional)

9
12 Desember
Hari Transmigrasi

10
13 Desember
Hari Kesatuan Nasional (Nusantara)

11
15 Desember
Hari Juang Kartika TNI-AD (Hari Infanteri)

12
17 Desember
Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Pekerja Seks

13
19 Desember
Hari Bela Negara

14
20 Desember
Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional

15
22 Desember
Hari Sosial

16
22 Desember
Hari Ibu

17
23 Desember
Ulang Tahun Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)

17
29 Desember
Hari Keanekaragaman Hayati


SOSIALISASI, BIMTEK DAN PEMBINAAN CABOR FORMI

TANTANGAN FORMI KEDEPAN LEBIH BESAR TERUTAMA  RENCANA PERUBAHAN DARI FEDERASI OLAHRAGA REKREASI MASYARAKAT INDONESIA ( FORMI ) MENJADI KOMIT...